- YPLP-PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang Bukman Lian
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Efektivitas Penanganan Karhutla di Hulu
- Kualitas Udara Menurun, Bagikan Masker dan Batasi Aktivitas Sekolah
- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
Bidik Kasus Lima Sertifikat, Sita Tanah Perkara Gratifikasi
Sita Tanah Hasil Suap BPN Kota Palembang
Sementara itu, Pasca Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan upaya penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang. Diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada keterkaitan dengan dugaan tipikor gratifikasi program PTSL BPN Palembang tahun 2019, dengan tersangka AZ dan J.
Tersangka AZ selaku ketua tim ajudikasi dan tersangka J perempuan PNS dan ketua satgas yuridis PTSL tahun 2019 di BPN Kota Palembang. Diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh imbalan dalam penerbitan sertifikat di program PTSL tahun 2019, dengan melibatkan notaris, untuk penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik ini. Diduga kuat menerima gratifikasi atau suap berupa tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik dari program PTSL.



