- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Bidik Kasus Lima Sertifikat, Sita Tanah Perkara Gratifikasi
Sita Tanah Hasil Suap BPN Kota Palembang
Sementara itu, Pasca Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan upaya penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang. Diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada keterkaitan dengan dugaan tipikor gratifikasi program PTSL BPN Palembang tahun 2019, dengan tersangka AZ dan J.
Tersangka AZ selaku ketua tim ajudikasi dan tersangka J perempuan PNS dan ketua satgas yuridis PTSL tahun 2019 di BPN Kota Palembang. Diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh imbalan dalam penerbitan sertifikat di program PTSL tahun 2019, dengan melibatkan notaris, untuk penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik ini. Diduga kuat menerima gratifikasi atau suap berupa tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik dari program PTSL.



