- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Bertambah 1, Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Jadi 3 Orang
JAKARTA, SIMBUR – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Penetapan tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011—2021.
“AB, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 resmi jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (10/3).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Sumedana, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari pada 10-29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



