Begal Korbannya hingga Tewas, Alex Dipenjara 6 Tahun sedangkan Bambang Masih Buron

Diketahui kasus begal berujung petaka itu, bermula Sabtu 18 Agustus 2021 pukul 20.30 WIB, di Jalan Faqih Usman, RT 19, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1, mencuri motor milik korban Yuliani Endang dengan cara curas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Malam itu terdakwa Alex bersama pelaku Bambang (DPO), telah  merencanakan aksi curas tersebut.

Saat korban Yuliani Endang membonceng motor Honda Beat warna silver yang dilajukan korban Wahyu Hidayat alias Wahyu, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1. Oleh kedua pelaku dihadang para pelaku, sempat terjadi keributan.

Kemudian korban Yuliana ditusuk di bahu kanan oleh pelaku Bambang (DPO). Sedangkan tersangka Alex yang menghadang motor korban. Yuliana sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, karena banyak mengeluarkan darah, akhirnya meninggal dunia. (nrd)