- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Investor Rugi Rp130 Juta, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan wanprestasi dilayangkan penggugat melalui tim kuasa hukumnya yakni A Rilo Budiman SH didampingi M Abyan Zhafran SH, Iim Noptabi Saputra SH dan M Affan Arifin SH MH. Terkait investasi penggugat mengalami kerugian Rp130 juta pada dana Invest Handlebyunyil dengan tergugat WA dan IN.
Gugatan ingkar janji itu dilayangkan Rabu (2/3/22) pukul 10.00 WIB ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan nomor gugatan: 23/Pdt/GS/2022/PN.Plg tanggal 11 Februari 2022. Dikatakan A Rilo Budiman dari kantor hukum A Rilo Budiman SH dan Partners Law Firm Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT 1, penggugat ini investor atau member terdaftar di investasi dana Invest Handlebyunyil milik tergugat WA, warga Jalan Suka Bangun 1, Kecamatan Sukarame.
“Di bulan September 2021 tergugat 1 bertemu dengan klien kami atau penggugat kesehariannya wiraswasta. Terkait investasi dana baik usaha makanan ada juga pakaian. Uang Rp30 juta disetorkan klien kami, dengan keuntungan 10 persen dalam sebulan, menjadi Rp33 juta. Kemudian setor Rp40 juta dengan keuntungan 20 persen atau Rp8 juta,” jelasnya kepada Simbur.
Untuk kedua kalinya penggugat ikut investasi lagi, kembali setor Rp30 juta tanggal 13 Oktober 2021 juga dengan keuntungan 10 persen menjadi Rp33 juta. Menyetor lagi Rp30 juta tanggal 12 November 2021 dengan keuntungan Rp3.450.000. Tetapi putus kontrak, tergugat 2 menjanjikan mengembalikan keuntungan hingga 3 Desember 2021.
Sampai jatuh tempo belum ditepati janjinya dengan alasan Invest Handlebyunyil kolaps. Akibat kejadian itu penggugat mengalami kerugian Rp130 juta, sebagai uang investasi. Sedangkan keuntungan didapat member atau penggugat seharusnya total Rp17.450.000.
“Kejadian ini terjadi November 2021 di wilayah Kalidoni. Kami sudah pernah melakukan upaya mediasi dan pertemuan. Namun tidak berhasil, nah hari ini kami melakukan upaya hukum, gugatan ke pengadilan. Kami minta ganti rugi, untuk unsur pidanya belum kami temukan. Dengan kerugian Rp130 juta, penggugat menjanjinkan keuntungan 10 – 20 persen dalam sebulan. Kalau kita invest Rp 30 juta bisa dapat Rp 3 juta – 6 juta setiap bulan. Harusnya mendapat keuntungan total Rp17.450.000,” tukasnya kepada Simbur.
Sementara itu, pihak tergugat WA dengan nomor ponselnya 08137305xxxx dan tergugat IN melalui nomor ponselnya 0821753xxxx saat dikonfirmasi Simbur beberapa kali terkait perkara gugatan wanprestasi dalam investasi yang merugikan membernya, nomor keduanya tidak aktif atau tidak bisa terhubung langsung. (nrd)Â



