Ahmad Yani Ungkap Aliran Dana untuk Pileg Anggota DPRD Muara Enim

# Sidang Kasus 10 Anggota DPRD Muara Enim Periode 2014—2019

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Sepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014 – 2019 yang jadi terdakwa dihadirkan secara virtual Rabu (23/2/22) pukul 16.30 WIB dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Saksi A Yani eks Bupati Muara Enim dan saksi Ramlan eks Kadis PUPR Muara Enim dihadirkan langsung di persidangan.

Pantauan Simbur, dua saksi dikawal ketat anggota Brimob Polda Sumsel berseragam hitam senjata lengkap. Persidangan ini diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.

Tim JPU Rikhi Benigno Maghaz SH MH dkk mengawal perkara ini serta tim kuasa hukum terdakwa salah satunya Husni Candra SH MH juga datang dipersidangan langsung.  Kuasa hukum mencecar perihal beberapa anggota DPRD Muara Enim meminta dana bantuan Pemilu Legislatif atau Pileg tahun 2019 atas laporan Elpin MZ Mukhtar eks Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim. “Betul kalau bisa dibantu saja,” ujar saksi A Yani.

Soal comitment fee 10 persen yang dibebankan ke kontraktor sendiri, A Yani mengatakan ia hanya tau yang dikelola Elpin MZ, Elpin yang menentukan semua.  Saat pembahasan di April Mei 2018, APBD 2019, saksi menjadi Bupati dan pernah menjadi anggota DPRD Sumsel.

“Apabila tidak disetujui apakah tetap bisa dijalankan?”

“Kalau tidak bisa dijalankan, sesuai UU ya anggaran tahun sebelumnya. Tapi tidak ada sanggahan, semua fraksi setuju dan disahkan APBD,” kata saksi A Yani.

Kemudian giliran Husni Candra SH MH menyinggung perihal ada bantuan dana Pileg dari saksi sebagai Bupati Muara Enim?

“Kami sempurnakan, bahwa dana ini dari kontraktor Robby Okta Palepi, saya arahkan ke Pileg Anggota DPRD melalui Elpin MZ diserahkan ke anggota DPRD,” kata saksi A Yani.

“Saya ingin konsistensi bapak apalagi menjabat 3 perode jadi anggota dewan?” tegas Husni Candra.

“Bahwa ini memang sumber dananya bukan dari saya, dari mana saya uang sebanyak itu. Sumber dana dari kontraktor Robby Okta Palepi melalui Elpin MZ diberikan ke  DPRD,” tegas A Yani.

“Pernahkan berkomunikasi dengan Ketua Dewan Aries, soal dana bantuan Pileg?” timpal Husni.

“Tidak ada dengan ketua DPRD, pak Aries nanya apa betul ada dana untuk dewan. Saya jawab ada nanti,” ujar saksi.

“Terdakwa Ari Oca yang mengembalikan Rp 200 juta bapak kenal?”

“Saya kenal sebagai anggota dewan,” tegas saksi.

“Dengan M? P?” timpal Husni.

“Saya tidak ada komunikasi sama mereka,” kata saksi.

“Saya langsung ke saksi Ramlan eks Kadis PUPR Muara Enim,”.

“Apakah saksi berhubungan dengan terdakwa A, terdakwa 7 (M) dan P?”

“Tidak,” kata saksi.

“Sebab M (terdakwa 7) mendapat uang satu hari lagi mau Pileg,” tukas Husni Candra.

Pantauan Simbur, persidangan sendiri jam 14.30 WIB rampung sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan kedua saksi diboyong ke Rutan Pakjo Palembang dengan pengawalan ketat Anggota Brimobda Polda Sumsel. (nrd)