Penggugat Sebut Jasa Angkut Pupuk Senilai Rp1,181 Miliar Belum Dibayar

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan dilayangkan penggugat Suryadi selaku Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS) bergerak dibidang jasa angkut pupuk, digelar. Sidang berlangsung Rabu (23/2/22) sekitar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi.

Ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH didampingi Toch Simanjuntak SH MH memimpin persidangan. Kuasa hukum penggugat Ismail SH hadir langsung di persidangan. Termasuk Maher SH selaku kuasa hukum tergugat dan dua saksi juga hadir langsung di muka persidangan.

Saksi Andi, manajer lapangan di PT SMS mengatakan kepada Toch Simanjuntak, bahwa terkait kekurangan selisih berat pupuk, mencuat dari yang menerima pupuk, secara lisan saja dan tidak tahu dasarnya.  “Dirut PT SMS memberitahu, jasa pengiriman pupuk yang belum dibayar, invoice ini penagihan Rp1,181 miliar yang belum dibayar,” ujar saksi pada awal 2016 keluar dari PT SMS karena perusahaan kolaps.

Toch Simanjuntak menegaskan, untuk 14 invoice yang bermasalah, inti perkaranya bahwa kalau ada kerugian maka harus bayar, tetapi kalau tidak ada kerugian jangan minta bayar. “Gara-gara ada kekurangan sebanyak 271 ton pupuk itu  faktanya menurut PT SAL, maka masuk persidangan,” tegasnya.

Saksi kedua Rizal pekerja koordinator lapangan sedari tahun 2016 – 2018 di PT SMS, mengatakan kepada majelis hakim, fakta 14 invoice yang sudah dikerjakan senilai Rp 1,181 miliar. “Tugas saya bongkar muat pupuk, bukti pengirim pupuk itu, dari surat jalan, di situ ada jumlah muatan pupuk dan sopirnya. Lalu lintasnya ada serah terima, misal ada ratusan ton pupuk baru dikirim,” ujar saksi.

“Apakah ada kekekurangan pupuk di 14 invoice?” tanya Toch.

“Tidak ada. Tidak mungkin kurang, karena kami harus mencukupi lebih dulu. Namun klaim kekurangan itu dari PT SAL, sebanyak 271 ton kekurangan kiriman pupuk,” cetus saksi.

“Persidangan dilanjutkan minggu depan tanggal 9 Maret 2022, dengan agenda kesimpulan saksi dari tergugat,” tukas ketua majelis hakim.

Hafiz J Fankaulus SH MH didampingi Ismail SH kuasa hukum penggugat Suryadi menegaskan inti dari persoalan ini sudah clear sewaktu keterangan saksi.  “Bahwa 14 invoce berjumlah Rp 1,181 miliar menjadi hak penggugat klien kami Suryadi Dirut PT SMS yang belum dibayar PT Hikai, terungkap dipersidangan semua barang-barang itu sudah diterima semua perusahaan. Tidak ada kekurangan 271 ton, hanya saja PT Pupuk Hikai salah persepsi ada kekurangan pengiriman barang. Padahal itu didaerah lain, di wilayah PT SAL sementara sudah di bayar PT Hikai ke PT SMS,” ujarnya.

“Jadi PT SMS dirugikan, kewajiban semua sudah dilakukan, tidak ada kekurangan, ada 14 invoice ditagih ke PT Hikai belum dibayar dengan alasan ada kekurangan pengiriman pupuk,” tukas Hafiz.

Sedangkan kuasa hukum tergugat usai persidangan saat akan dikonfirmasi enggan memberikan tangapan kepada Simbur.

Ismail SH mengatakan kepada Simbur, bahwa kronologis pengajuan gugatan ini, setelah mencuat adanya want prestasi dari tergugat PT Agrim dan PT Hikai Indonesia. Yakni belum melakukan pembayaran terhadap kliennya PT SMS, sehingga mengalami kerugian Rp 1,181 miliar.  “Terjadi tahun 2015, kita sudah berupaya untuk menyelesaikan mediasi secara kekeluargaan, namun tergugat tidak mengakomodir apa yang mejadi harapan klien kita penggugat,” ungkapnya kepada Simbur, Rabu (23/2/22) pukul 11.45 WIB.

“Klien kami PT SMS bergerak dibidang jasa angkutan, melakukan pengangkutan pupuk npk baik untuk kelapa sawit, dari Palembang ke lokasi tujuan di daerah Jambi, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Harapannya gugatan kita dikabulkan majelis hakim. Tapi para tergugat punya dalil sendiri,” tukas Ismail SH. (nrd)