- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Tidak Lagi Bicara Aspirasi, Saksi Sebut Ada 25 Oknum Dewan Kecipratan Uang dan Pekerjaan
# Pagu 16 Paket Proyek Senilai Rp130 Miliar dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Rabu (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pantauan Simbur, saksi Elpin MZ Mukhtar selaku Kabid Jembatan dan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim dikawal petugas Brimob Polda Sumsel berseragam hitam bersenjata lengkap, kembali dihadirkan langsung di muka persidangan. Persidangan juga sangat tidak nyaman dan terganggu akibat jaringan virtual 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang mengikuti persidangan dari Rutan Pakjo kelas IA khusus.
Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dan jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benigno Maghaz SH MH termasuk dihadiri langsung kuasa hukum terdakwa. Salah satunya advokat Husni Candra SH MH.
Saksi Elpin MZ Mukhtar mengatakan saat ini ia sedang menjalani hukuman pidana kurungan, atas kasus OTT KPK di Muara Enim, kemudian sudah ada 31 orang ditetapkan terdakwa, terkait proyek aspirasi di PUPR Muara Enim.
“Saya sudah menjalani 2 tahun 4 bulan hukuman kurungan. Uang ini (fee anggota Dewan) semuanya punya kontraktor Robby Okta Pahlevi sumbernya dari Robby. Proyek aspirasi ada kontraktornya, tapi di APBD tidak ada itu judulnya,” kata saksi Elpin.
Sebanyak 16 paket proyek APBD tahun 2019 ini proyek aspirasi dan ada yang sejalan dengan dinas dari dapil anggota dewan dan ada yang tidak sejalan. “Pagu anggarannya Rp130 miliar. Ada 25 orang diberi uang, ada juga yang diberikan paket pekerjaan,” tegas saksi.
“Terdakwa 1 Id ketemu saya di gedung DPRD, saat ada acara rapat, saya hadir sebagai undangan. Saat menghubungi, beliau sudah nanya soal uang dari saya. Rp200 juta diberikan saat workshop alat berat masih milik PUPR. Langsung diberikan, ada juga titipan Rp200 juta untuk anggota DPRD Lain Hendri, sama Rp 50 juta untuk Pileg,” cetus Elpin.
“Terdakwa 8 M juga datang ke rumah saya mau pinjam uang. Saya sebut ada dana aspirasi, sempat cerita terkait usulan proyek di dapilnya masuk di APBD perubahan 2019. Muhardi tidak mengatakan akan mengembalikan. Tidak terlalu lama diberikan uang itu, sebelum Pileg tanggal 17 April,” jelas saksi.
Advokat Husni Candra SH MH juga mengingatkan hakim terkait kelebihan bayar kliennya Muhardi terkait ada kelebihan bayar Rp 250 juta, “Karena saking paniknya, itu untuk kebutuhan anaknya sekolah. Jadi yang mulia Rp50 juta mohon untuk dikembalikan,” harap Husni.
Terdakwa 5 M kepada saksi Elpin juga meminta bantuan untuk biaya operasi karena sakit. Setelah dipanggil ketemu di Palembang, itu setelah pileg. Begitu pula dengan terdakwa 6 F juga diberikan Rp 200 juta, tetapi tidak langsung.
“Sedangkan Ag hanya Rp100 juta, karena di tempat dia tinggal ada proyek bronjong senilai Rp1 miliar. Jadi itu saja, selain minta uang juga masih pekerjaan,” tukas saksi Elpin.
Berikutnya giliran keterangan saksi Ilham Sugiono, selaku PNS ULP dan Pokja hanya memberikan keterangan sangat irit di muka persidangan. “Saya juga menerima, itu salah sesuai hukum, saya bukan tersangka. Saya terima uang Rp 1,5 miliar dari Robby Okta Pahlevi, saat saya diperiksa saksi, bukan sebagai tersangka,” singkat Ilham.
Advokat Husni Candra SH MH kembali mencecar saksi Elpin MZ Mukthar selaku kuasa hukum terdakwa P, terdakwa 7 M atau terdakwa 9 AO. “Versi terdakwa ini uang bantuan Pileg dari Bupati, bagaimana ini bisa menjadi uang aspirasi?” tanya Husni.
“Ribut soal aspirasi di kabupaten lain besar-besar, sedangkan untuk Muara Enim aspirasinya hanyaRp 2 miliar.
“Untuk P kapan?” timpal Husni.
“Pak jaksa tolong lihat BAP saya tanggal 19 Maret,” tukas saksi Elpin MZ Mukthar. Terakhir terdakwa 4, S, saksi Elpin mengaku ia dipanggil di ruangan DPRD, dan langsung bicara Rp 200 juta, kemudian dititipkan ke AR, itu sebelum Pileg.
Terdakwa 2, IJ, sediri menenal Elpin sejak anggota DPRD, berkomunikasi hanya terkait usulan di APBD secara kedinasan.
“Terkait dana aspirasi?” tanya kuasa hukum S.
“Komunikasinya bukan soal aspirasi, mereka menghubungi langsung soal uang mereka. Begitu saya dapat perintah dari Kadis, sesuai daftar absen akan menghubungi saya atau via pak Kadis Ramlan,” tegas.
“Janji ketemu mengambil uang itu, mereka sudah tidak ada perbincangan lain, langsung ke tujuan, janji ketemu kasih (uang Rp 200 juta),” pungkas Elpin.
Sebelumnya, dari dakwaan JPU KPK diketahui, 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini bersama dengan Ahmad Yani eks Bupati periode 2018-2023 (telah divonis), Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis pidana, A Elpin MZ Muktar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim telah divonis. Arias HB selaku ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, telah divonis pidana, Juarsah Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 telah divonis dan banding.
Ilham Sugiyono ketua Pokja 4 Muara Enim , melakukan tindak pidana yang berkaitan baik dikantor, di kompleks dan di rumah makan di Palembang dan Muara Enim ,” cetus Rikhi.
“Para terdakwa menerima uang atau janji, yaitu para terdakwa menerima uang sejumlah Rp 2 miliar 360 juta. Masing-masing untuk terdakwa 1 Id Rp460 juta, terdakwa 2 IJ Rp 300 juta, terdakwa 3 Ap Rp 200 juta, terdakwa 4 S Rp200 jt, terdakwa 5 M Rp200 juta,” terangnya.
“Lalu terdakwa 6 F Rp200 juta, terdakwa 7 M Rp 200 juta, terdakwa 8 Mh Rp 200 juta, terdakwa 9 AS Rp 200 juta dan terdakwa 10 AL Rp 200 juta. Yang merupakan bagian uang komitmen fee yang diterima A Yani dalam bentuk US Dollar sejumlah 35 ribu US Dollar dan uang Rp 22 miliar lebih. Lalu kendaraan mobil pick up putih dan mobil Lexus B 226 KS hitam, dari Robby Okta Palevi telah divonis,” tegas Jaksa penuntut umum KPK. (nrd)



