- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Perekonomian Masih Ditopang Pensiun Orang Tua, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Tidak Memperkaya Diri
PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum terdakwa R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan dugaan tipikor proyek turap atau dam sungai tahun anggaran 2017. Pledoi dibacakan kepada majelis hakim diketahui Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Kedua terdakwa R dan J kontraktor PT Palcon Indonesia mengikuti persidangan lewat virtual dari Rutan Pakjo kelas I. Lisa Merida SH MH didampingi Arif Rahman SH mengatakan kepada Simbur, kemarin (4/2/22) pukul 11.30 WIB, bahwa dari fakta persidangan terungkap tidak ada satu pun saksi maupun bukti yang dapat dihadirkan JPU untuk membuktikan dakwaanya tersebut.
“Kami yakin, berdasarkan fakta sebenarnya ditopang bukti-bukti klien kami bebas yakin. Kalau pembelaan dari klien kami R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana, menceritakan dari awal ditunjuk sebagai PPK, ia bekerja on the track,” ungkap Lisa.
Menurutnya, terdakwa R tidak pernah mencoba melanggar apalagi dalam masalah ini. Malahan dalam kehidupan sehari-hari, walaupun sebagai PPK, perekonomian keluarga masih ditopang orang tuanya pensiunan. “Jadi disitu tidak ada yang memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan dirugikan. Harusnya bertambah. Ini tidak ada,” ulasnya.
Arif menambahkan, jelas menurutnya baik dakwaan primer subsider tidak ada bukti, maka secara sah dan meyakinkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti. “Semuanya tidak terbukti, dalam pembelaan kami selaras dengan pembelaan klien kita secara pribadi. Apalagi kami melampirkan, terdakwa R mendapat penghargaan dari negara. Karena telah bekerja dengan baik, dengan pengalaman sebagai PPK. Sempat menolak tapi karena tidak ada orang lain, maka ia melaksanakannya,” cetusnya kepada Simbur.
Kritikan Arif terhadap penuntut umum, seolah-olah memanipulasi dan membuat terdakwa R mengakui. “Tetapi dalam pembelaan dakwaan terdakwa pada saat menangis, bukan mengakui, tapi menyesali kenapa sudah bekerja benar on the track sesuai UU, kenapa R dijadikan terdakwa?” timbangnya.
Terdakwa R juga tidak menikmati dugaan aliran dana ini. “Kami tidak kenakan uang pengganti, karena tidak ada bukti mengalir ke klien kami. Penuntut umum menganggap sebagai kerugian negara itu iya, tapi siapa bertanggung jawab itu siapa tidak ada. Ini negara rugi, bukan karena uangnya diambil orang,” terangnya kepada Simbur.
“Jadi tidak ada kerugian Rp4,8 miliar tidak ada mengalir ke klien kita. Termasuk PT Palcon Indonesia ruginya juga Rp1,1 miliar. David Kasidi ruginya Rp 700 juta, jadi tidak ada. Maka Rp 4,8 miliar itu kerugian negara, bukan keuntungan diperoleh uang-uang. Maka harapan kami bebas dari tuntutan hukuman,” tukas Arif.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Risky Handayani SH dkk Selasa (25/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tipikor proyek turap atau dam sungai RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus tersebut diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dengan dihadiri Arif Rahman SH dan Lisa Merida SH MH sebagai kuasa hukum R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana.
Jaksa menyatakan terdakwa 1 R dan terdakwa 2 J, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa 1 R terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa 2, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa 2 telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, dan terdakwa 1 tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa 2, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.
Jaksa menuntut pidana penjara terhadap terdakwa 1 R selama 7 tahun dan 6 bulan dengan dipotong masa penahanan. Terdakwa 2 J selama 9 tahun denga dipotong masa penahanan. Denda pidana masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga nenetapkan terdakwa II J membayar uang pengganti Rp 4.887.826.501. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti kurungan pidana selama selama 4 tahun dan 6 bulan. (nrd)



