- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Kuasa Hukum: Sumur Minyak Ilegal Lain Tidak Ditindak, Ada Apa?
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara persidangan dugaan penambangan atau penyulingan sumur minyak illegal MJ 34, di wilayah Mangun Jaya, Lingkungan 3, Kecamatan Babat Toman, Muba, kembali digelar Selasa (18/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Said Husein SH MH, dengan agenda keterangan saksi, saksi sendiri dihadirkan secara virtual.
Pantauan Simbur, baik jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH MH dari Kejati Sumsel hadir langsung di persidangan. Termasuk tim kuasa hukum para terdakwa yakni Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda Pranata SH juga hadir langsung dalam persidangan. Lalu keempat terdakwa A (43) warga Desa Beruga, Kecamatan Babat Toman, Muba. Terdakwa W (51) warga Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, RT 10, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Terdakwa B (51) warga Desa Mangun Jaya, RT 05, Kecamatan Babat Toman, Muba dan terdakwa M (56) warga Tanjung Siapi-Api, Talang Kelapa, juga mengikuti persidangan secara virtual.
Yusmaheri menanyakan kepada saksi terkait penangkapan para tersangka yang merupakan atensi, apakah terkait sumur lainnya, sebab jumlahnya ratusan sumur tua Belanda ini, atau hanya sumur MJ 34 saja. Siti Fatimah SH MH menegaskan bahwa saksi telah menerangkan hal itu. “Tadi sudah dijawab, sedang dalam progres,” ujar ketua majelis hakim.
Kuasa hukum kembali menyinggung apakah pihak PT Petro Muba dan Pertamina juga masuk dalam penyelidikan, kembali ketua majelis hakim, agar Yusmaheri menanyakan saja terkait dalam perkara ini.
Selanjutnya Siti Fatimah mempersilakan dua saksi lagi dari perusahaan untuk memberikan keterangan. Dalam persidangan yang terhalang dengan sumpah, maka kedua saksi tidak bisa memberikan keterangan. “Persidangan kita lanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi dan saksi ahli,” tukas Siti Fatimah mengetuk palu persidangan.
Yusmaheri SH kepada Simbur mengatakan bahwa, persidangan tadi bahwa saksi dari PT Petro Muba, saksi Pertamina dan tidak bisa dimintai keterangan terkait sumpah, maka sidang hari ini sebatas saksi dari penahanan yang menerangkan. Ini merupakan atensi pimpinan.
“Cuma masalahnya, di situ bukan hanya sumur MJ 34 saja, sumur peninggalan jaman Belanda banyak. Hampir 565 titik disitu. Inilah jadi permasalahan kenapa sumur lainnya tidak ditindak juga, ada apa?” desaknya.
Pekan depan persidangan sendiri, rencananya akan digelar dengan agenda keterangan saksi dari PT Petro Muba dan saksi dari Pertamina serta saksi ahli. “Saksi-saksi dihadirkan secara virtual itu majelis hakim yang menentukan,” tukas Yusmaheri. (nrd)



