- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Hakim Ingatkan Satu Saksi Staf Honorer, Beri Keterangan Palsu Bisa Jadi Terdakwa
# Sidang Gratifikasi Empat Paket Proyek di Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi – saksi perkara dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp4,427 miliar pada 4 paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali dihadirkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kelas IA Khusus, Kamis (13/1/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang atas kasus terdakwa S terkait proyek normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi Epil, peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan dan rehab irigasi Desa Ngulak 3.
Saksi terdiri dari Dian Pratama selaku PPTK. Sementara, saksi lainnya Akbar, Alex Sanutra, dan Apriyadi merupakan staf honorer di Dinas PUPR Muba.
Saksi Apriyadi ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis SH MH terkait upload dokumen penawaran. Ternyata saksi Apriyadi tidak bisa. Karena itu, ia meminta saksi Alex yang meng-upload dokumen penawaran.
Hakim Abdul Aziz mengingatkan saksi Apriyadi agar jangan memberikan keterangan palsu. Sebab, kata Aziz, bisa jadi terdakwa dan sudah disumpah di bawah Alquran.
“Saya cuma terima Rp10 juta ditransfer dari S. Awalnya saya minta Rp20 juta. Terkait proyek peningkatan irigasi di Teladan dan Epil. Itu sebagai jasa pembuatan penawaran dokumen untuk PT Gema Abadi,” kata saksi Apriyadi.
Saksi Dian Pratama selaku PPTK mengatakan kepada majelis hakim, tugasnya menyiapkan dokumen dan melaporkan perkembangan proyek. “Saya memberikan harga perkiraan sementara (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) itu ke stafnya S. Aturannya itu tidak boleh. Keuntungannya kontraktor agar lebih matang persiapannya. Untuk uang pinjaman dari S Rp150 juta sudah saya kembalikan ke KPK,” ungkapnya.
Jaksa KPK Ihsan SH MH menegaskan, apakah saksi menerima sesuatu atau uang dari S? Dian mengatakan uang yang diterimanya itu sebagai utang atau kasbon, tidak melalui transfer rekeningnya tapi melalui rekening saksi Akbar. “Kontraknya bulan April 2021 proyek Danau Uak Lia, lalu Irigasi Ulak 3 pada Juli 2021, sehingga menerima terkait proyek dari S sepanjang tahun 2021. Totalnya Rp197 juta. Diantaranya Juli 2021 Rp 75 juta dikirim PT Selaras Nusantara bulan Juli 2021, Rp 25 juta, Rp 30 juta, total Rp 197 juta,” beber jaksa KPK.
Hal itu tidak dibantah saksi Dian. “Ada jatah saya fee 1 persen, atasan saya 2 persen PPK EH, Kadis 3 persen, pengawasan 1 persen. Di bulan April 2021 (fee) Rp 20 juta, Rp 35 juta untuk EH,” kata saksi Dian.
Saksi Akbar pun mengatakan, ia pernah bertemu dengan terdakwa S, terkait proyek normalisasi Danau Ulak Lia, pada saat pekerjaan proyek baru 20 persen.
Jaksa KPK Ihsan menegaskan, apakah ada menerima hadiah dari S? “Seluruh fee yang masuk ke rekening saya, cuma numpang lewat saja. Saya terima lewat rekening hanya Rp 5 juta di bulan Agustus 2021, dan Rp 3 juta bulan April,” ungkap saksi Akbar.
Saksi Alex Sanutra honorer operator pekerjaan pokja (kelompok kerja) di bawah Hendra mengatakan, kepada majelis hakim dirinya dikirim S sebesar Rp 2 juta. “Saya hanya mengupload dokumen penawaran saja. Itu saya tidak minta rekening, nominalnya juga tidak minta,” ujar saksi.
Saksi Alex melakukannya tiga kali dalam penawaran proyek. Dua peningkatan jaringan irigasi dan satu normalisasi Danau Ulak Lia.
Jaksa KPK Ihsan juga menegaskan apakah saksi Alex menerima uang dari S?
“Semua Rp2 juta dikirim pak S, yang Rp50 juta dari EU dititipkan ke saya untuk ketua pokja. Saya transfer. Saya ditelpon Apriyadi (honorer) untuk membantu upload penawaran, tapi tidak berani upload di kantor karena perbuatan itu salah,” ujar Alex.
“Terkait pembagian fee proyek?” timpal Ihsan.
“Saya paraf, saya baca, tidak ada paksaan dari penyidik. Saya tahunya (fee) setelah peristiwa ini (diperiksa penyidik),” ujar Alex.
Sementara, advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum kontraktor S, giliran menghujani pertanyaan kepada saksi Dian Pratama, terkait memberikan data HPS dan KAK yang tidak diperbolehkan itu.
“Saya hanya diperintah (EH) terkait pemberian HPS dan KAK. Saya menerima dana operasional sampai Rp190 juta, dari Normisasi Danau Ulak Lia dan rehabilitasi irigasi. Sebab di lapangan bukan hanya berapa persen pekerjaan saja. Biasanya ada masalah nonteknis, seperti masalah lahan. Normalisasi itu penggalian. Hambatannya ada, tapi sudah selesai semua,” terang saksi Dian.
Terkait pertanyaan pemberian uang dari terdakwa S, saksi Dian mengatakan itu ada. “Kasbon itu dikasih, sekali transfer Rp 10 juta, sebanyak 19 kali (total Rp197 juta),” kata Dian.
“S jadi terdakwa atas kebijakan kalian buat,” seru Titis Rachmawati dengan nada geram.
Saksi Dian kembali mengatakan, terkait adanya perintah penagihan fee. “Saya disuruh menagih fee oleh EH, itu kebiasaannya seperti itu,” ujarnya berusaha irit bicara.
“Iya fee itu kredit yang diambil dulu, proyek belum selesai tapi diminta terus,” sergah Titis.
Dian menegaskan bahwa selama di lapangan pekerjaan sudah selesai dan masalah tuntas, dan perusahaan S layak melaksanakan proyek. “S uangnya habis, masih di penjara juga, saudara enak saja, tinggal mengembalikan uang, itu juga milik S,” timpal Titis dengan nada tinggi.
“Uang negara baru saya cicil Rp150 juta,” tegas Dian.
“Kalau nanti hitungannya S sampai Rp300 juta bagaimana?” tegas Titis Rachmawati membuat saksi tak bergeming lagi. (nrd)



