- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Selewengkan Dana Desa, Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH membacakan vonis atau putusan terhadap perkara terdakwa Bayumi (44) eks Kades Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, Selasa (11/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Sahlan menyatakan terdakwa Bayumi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun, serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 413 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan,” tegas ketua mejelis hakim.
Jaksa penuntut dari Kejari Muba, Reza Faisal SH dan Candra Irawan SH MH menegaskan hakim vonisnya sependapat dengan tuntutan, terkait Pasal 3 UU Tipikor. “Dalam hal menjatuhkan pidana penjara memang ada kenaikan. Vonis Majelis hakim untuk terdakwa Bayumi ada kenaikan selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Lalu uang pengganti Rp 413 juta dan subsider 1 tahun 6 bulan,” tegas Candra.
Supendi SH MH sendiri kuasa hukum terdakwa Bayumi menyatakan menerima putusan hakim. “Iya menerima dan untuk kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Bayumi selama 2 tahun 6 bulan. Menurut jaksa penuntut, berdasarkan fakta-fakta, bukti dan saksi di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2014. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Maka menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, dengan dikurangi selama menjalani tahanan dan tetap ditahan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 413 juta, apabila tidak mencukupi dengan harta benda disita maka diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan. Dari dakwaan diketahui terdakwa Bayumi, Kades Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, periode 2010-2016, diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 413.853.202. atau Rp 413 juta. Disinyalir terdakwa dalam proyek fisik sarana prasarana di Desa Tanjung Keputran tidak sesuai RAB. Terdakwa juga tidak membayarkan honor perangkat Desa Tanjung Keputran, petugas Posyandu, dan Kelompok Kerja Desa. (nrd)



