- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasa Hukum Sebut Turap Belum Sempurna tapi Berfungsi
# Sidang Kasus Tipikor Turap Sungai RS Kundur
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek turap atau dam sungai RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp4,8 miliar, kembali digelar. Sidang berlangsung Selasa (11/1/22) sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan agenda keterangan saksi ahli konstruksi tanah.
Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH, sedangkan kedua terdakwa R selaku kasubag rumah tangga RS Kundur Mariana dan J kontraktor PT Palcon Indonesia, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Saksi Ahli konstruksi Nurli mengutarakan seputar cara mengetahui kedalaman tiang pancang. Apabila ke dalam tiang pancang beton tidak sesuai, tidak bisa dipaksakan masuk. Sebab akan terjadi getaran keras hingga menyebabkan tiang pancang beton rusak. Cari terbaik adalah dengan diikat ke tiang pancang sebelah.
Selanjutnya Sahlan menegaskan persidangan dilanjutkan Jumat (14/1) dengan agenda keterangan saksi kembali. “Satu kali lagi saksi, sebab kasihan terdakwa sudah lama menjalani tahanan. Akhir Januari sudah selesai,” tukas ketua majelis hakim.
Agustina Novitasari SH MH didampingi Yusuf Amir SH MH, sebagai penasihat hukum terdakwa J kontraktor dari PT Palcon Indonesia menegaskan bahwa jika proyek turap atau Dam Sungai dinyatakan tidak ada manfaat, total loss atau net loss tidaklah benar.
“Yang benar turap tersebut belum sempurna, tapi berfungsi sebagaimana mestinya. Lalu masalah hitungan oleh ahli konstruksi Politeknik Bandung atau Polban, menggunakan teknik pit tes. Pit tes ini tidak cocok untuk pile beton yang berbentuk huruf W. Tapi cocoknya dengan bulatan. Sehingga perhitungan saksi ahli dari Polban yang menghitung ke dalaman tidak tepat, sebab teknis dan metode itu bukan untuk peruntukannya,”jelasnya kepada Simbur.
Novi menegaskan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak J bertolak belakang dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. “Tapi saksi ahli konstruksi Polban pun mengatakan, robohnya turap ini setelah 10 tahun, ia hanya berasumsi hanya berpotensi saja. Karena belum sempurna, belum diikat dengan palket. Kalau saksi ahli konstruksi kita mengatakan, turap tidak akan roboh tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” timpalnya. (nrd)



