Sidang Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Segera Digelar

# Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus Sahlan Effendi SH MH menegaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan rasuah Masjid Sriwijaya dengan terdakwa ANJ cs. Hal itu disampikan Sahlan pada Rabu (5/1/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat ini berkas perkara 4 tersangka dengan dijadikan tiga berkas. Sudah dicatat dalam register. Setelah itu dipelajari ketua, untuk menetapkan majelis hakimnya. Lalu majelis hakim, menetapkan jadwal sidangnya, estimasi biasanya satu minggu,” tegas Sahlan kepada Simbur.

Dikonfirmasi, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel Naimullah SH MH Rabu (5/1) sekitar pukul 11.00 WIB membenarkan, Kejati Sumsel baru saja melimpahkan berkas perkara ANJ cs. “Hari ini kami melimpahkan 4 berkas, tetapi dijadikan tiga dakwaan. Berkas yang digabungkan itu tersangka LT dan AA, karena porsinya hampir sama. Sedangkan berkas lainnya ANJ dan satu berkas lagi atas nama LK,” ungkapnya.

Diketahui tersangka ANJ sendiri selaku eks Asisten 1 Kabirokesra Pemprov Sumsel, lalu tersangka AG selaku Kabid Anggaran BPKAD Sumsel dan tersangka LK Kontraktor dari PT Indah Karya. Sedangkan LT eks BPKAD Sumsel. Untuk tersangka lainnya AN dan MD dalam perkara tipikor Masjid Sriwijaya jilid 4 segera menyusul. “Perkara empat tersangka ini terkait tipikor Masjid Sriwijaya. Sedangkan AN dan MD selain kasus Masjid Sriwijaya ada perkara lain PDPDE Gas Bumi,” jelasnya.

Keempat tersangka ANJ cs, juga sama menurut Naim dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan tim jaksa penuntut yang sama pula. Saat disinggung apakah berkas perkara keempat tersangka merupakan perkara dugaan tipikor Masjid Sriwijaya jilid 3, Naimullah hanya melepaskan senyum.

Pasalnya persidangan Masjid Sriwijaya yang merugikan negara Rp 116,9 miliar. Yakni Jilid 1, terdakwa Ir Eddy Harmanto SH MM dan Ir Sarifudddin SIp dari pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya telah divonis 12 tahun ditambah pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 218,3 juta. Sedangkan uang pengganti terdakwa Sariffuddin Rp 1 miliar 65,8 juta.

Menyusul kontraktor dari PT Brantas terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto divonis 11 tahun pidana penjara. Pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 2, yakni terdakwa Mukti Sulaiman SH MH dan Ahmad Nasuhi SH MM masing-masing divonis 7 tahun dan 8 tahun pidana penjara. Pidana denda masing-masing Rp400 juta atau diganti kurungan 4 bulan. (nrd)