Kuasa Hukum Tidak Sepakat Terdakwa Wajib Bayar Uang Pengganti

# Sidang Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab

 

# Kontraktor Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Dua Pejabat 4 dan 3 Tahun

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut dari Kejari Pali, Rabu (5/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB, yakni Andi Purnomo SH MH didampingi Sendy Mareta SH membacakan tuntutan. Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi normalisasi atau pengerukan Sungai Abab, tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus diketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Waslan SH MH. Dengan diikuti ketiga terdakwa secara virtual, yakni terdakwa SDA selaku PNS dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Lapas Muara Enim.  Dua terdakwa lagi, RN selaku kontraktor atau pihak ketiga dan terdakwa J selaku pejabat pelaksana teknis atau PPTK mengikuti dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

“Menyatakan terdakwa Sri Dwi Hastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa SDA selama 4 tahun penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan. Tetap ditahan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” cetus jaksa penuntut.

Selanjutnya terdakwa 2 J MSi, juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, maka menghukum selama 3 tahun pidana penjara. Dengan tetap berada di dalam tahanan.

Terakhir terdakwa RN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Maka menghukum terdakwa RN dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama menjalani penahanan dan tetap dalam tahanan,” cetus JPU.

“Terdakwa juga didenda membayar uang Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa RN diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,543 miliar. Apabila dalam sebulan tidak membayar uang pengganti dan harta beda dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti selama 1 tahun 8 bulan kuriungan,” tukas jaksa penuntut.

“Persidangan kita lanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Silakan ketiga terdakwa menyampaikan secara tertulis, pada Kamis tanggal 13 Januari 2021,” tukas Mangapul Manulu.

Tabrani SH kuasa hukum kontraktor RN menegaskan pihaknya menyatakan sependapat dan ada yang tidak sependapat atas tuntutan jaksa tersebut. “Tuntutan 3 tahun 6 bulan ini cukup rendah pas ya itu kita yang sepakat. Tapi ada yang tidak sepakat, klien kami RN ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar 543 juta lebih, itu kita yang tidak sepakat, apabila tidak membayar diganti kurungan 1 tahun 8 bulan,” tukas Mangapul.(nrd)