- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Divonis 5 Tahun Penjara, Tiga Pengurus Koperasi Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi atau KUD Buana, Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, dengan agenda vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Selasa (4/1/21) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketiga terdakwa Safaruddin ketua Koperasi Buana, terdakwa Laris Gunawan Ketua 1 dan terdakwa Bambang Tri Hasmo bagian SDM Koperasi juga dihadirkan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas I. Dengan disaksikan JPU dari Kejari Sekayu, Arie Apriasyah SH MH dan Candra Irawan SH.
Majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa selama 5 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1 miliar lebih, jika dalam satu bulan tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegas Sahlan.
Setelah vonis, ketiga terdakwa dengan kompakmenyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kompak ketiga terdakwa. JPU juga menyatakan pikir-pikir.
JPU dari Kejari Sekayu, Arie Apriasyah SH MH dan Candra Irawan SH menegaskan ketiga terdakwa Safaruddin, Ketua II Alis Gunawan dan bagian SDM Bambang Tri Hasmoro dituntut 6 tahun 6 bulan, denda 200 juta dengan subsidair 4 bulan dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 5 miliar tahun anggaran 2013.
“Putusan 5 tahun pidana kurungan, pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih. Dari putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, sementara pikir-pikir. Perkara ini juga terjadi total los, tapi sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 2 miliar, dari total kerugian Rp5 miliar,” tukas Candra. (nrd)



