Terdakwa Tidak Ingat Jumlah Dana Bangun Jalan dan Selokan, Hakim: Enak Saja Lupakan Uang Negara

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Kades Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat SH (68) dan Bendahara Desa M Jaka Batara, secara virtual Selasa (4/1/21) sekitar pukul 13.30 WIB, mengikuti persidangan secara virtual dengan agenda keterangan saksi terdakwa.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sayangnya persidangan sempat tergangu, hingga sempat disekors dua kali, yang diikuti kedua terdakwa dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Kades SH mengatakan, ia sempat mengundurkan diri, karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan Lahat dari partai dan pada 2017-2018 kadesnya dia sendiri. Sedangkan M Jaka Batara Sukma sekretaris dan bendahara 2017-2018.

Anggaran dana desa atau ADD tahun 2017 melalui Musdes kemudian diajukan ke Kecamatan lalu ke diberi surat pengantar ke Bank Sumsel hingga cair Rp774 juta lebih, dengan tiga kali termin. Setiap pengambilan dilakukan dilakukannya bersama bendahara Jaka.

“ADD 2017, digunakan untuk membangun jalan setapak dan SPAL (selokan) saja, saya lupa dananya berapa. Panjang lebar jalan setapak juga lupa, yang buat itu tukang. Semua diserahkan ke kepala tukang Dodi, dan bendahara Jaka, dibayarkan seminggu sekali,” ungkap SH.

“Enak saja saudara lupakan uang negara. Pembangunan gedung serba guna tahun 2018 pakai anggaran sekitar Rp 400 juta, kenapa tidak selesai?” cetus Sahlan.

“Saya mengundurkan diri,” ujar terdakwa.

“Bangun gedung serba guna di pinggir Sungai Lematang, itu juga tidak boleh, kenapa tetap dibangun. Sedangkan SH mengatakan lahannya dibeli dari Masyarakat atas nama M Bakti. “Makanya total los, membangun yang tidak ada manfaatnya,” timpal Sahlan dengan nada kesal. Tahun 2018, untuk proyek gedung serbaguna, siring dan jalan setapak, diketahui menggunakan anggaran Rp670 juta.

Giliran Jaksa Kejari Lahat Ariansyah SH, giliran mencecar eks Kades Banjar Negara, terkait pemberian uang Rp10 juta yang diberikan dari Jaka untuk ke Jakarta ada keluarga sakit. Hal itu tidak dibantah terdakwa SH.  SH juga mengakui perihal adanya kekurangan dalam setiap proyek. “Saya akui ada kekurangan volume. Saya serahkan ke kasi pembangunan dan bendahara, saya juga mengawasi,” ujar terdakwa.

“Keterangan Jaka sebagai bendahara desa menerangkan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, itu usaha aspal pengakuan dia Rp 50 juta tapi rugi. Sedangkan audit dari Inspektorat sendiri untuk usaha aspal ini sendiri kerugiannya Rp 500 juta. Untuk menutupi uang yang dipakai, modusnya pembelian material pakai kuitansi palsu, harganya di mark up sama upah tukang juga di mark up” cetusnya kepada Simbur.

Di tengah persidangan, terpaksa dihentikan, karena ganguan sinyal persidangan virtual terganggu, dari gambar layar macet dan suara tidak jelas. Hingga sempat disekors dua kali. Perkara dugaan korupsi ADD Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, diketahui merugikan negara Rp573.393.785 atau Rp573,3 juta. (nrd)