Jual 3 Gadis di Bawah Umur, Desi sang Muncikari Dibui 3 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR –  Perkara dugaan human trafficking atau perdagangan anak perempuan di bawah memasuki agenda vonis atau putusan. Sidang berlangsung pada Senin (20/12/21) sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa Desi Nirmala Sari (19) warga Lorong Kedukan 1, Kecamatan Seberang Ulu I, diduga muncikari dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

Jaksa Ki Agus Anwar SH menuntut terdakwa Desi Nirmala Sari secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara eksploitasi terhadap anak di bawah umur, melanggar Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 dan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, para korban merasa malu. Pertimbangan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengaku berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa masih berusia 19 tahun, demi masa depan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Maka menuntut terdakwa Desi selama 2 Tahun pidana penjara, dikurangi selama menjalani masa tahanan dan tetap terdakwa ditahan.

Barang bukti ponsel Oppo A31 warna biru dirampas untuk dimusnahkan. Uang Rp 2 juta 100 ribu, disisihkan Rp 150 ribu dirampas untuk negara. Di hari yang sama usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketahui Said Husen SH MH langsung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Desi Nirmala Sari selama 3 tahun pidana penjara.

“Sudah tadi divonis 3 tahun terdakwa dalam perkara perdagangan anak. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 2 tahun kepada terdakwa. Terdakwa menerima dan jaksa juga menerima putusan ini,” ungkap Megaria SH kepada Simbur, Senin (20/12/21) pukul 16.30 WIB.

Diketahui dakwaanya, terdakwa Desi Nirmala Sari, Kamis (5/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kamar Hotel Galaxy, No 303 dan 304, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, No 414, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Terdakwa melanggar tindak pidana Pasal 761 tentang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Berawal dari Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti informasi terdakwa Desi Nirmala Sari, diduga menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang. Penyelidikan pun dilakukan, maka Kamis (5/8/21) disepakati transaksi dengan tarif Rp 2,1 juta, untuk 3 anak perempuan dipesan 2 pria hidung belang.

Mereka sepakat bertemu di kamar Hotel Galaxy Gandus. Setelah itu terdakwa Desi Nirmala membawa SA (14), BA (14) dan korban RA (15) bertemu dengan pria hidung belang yang menyamar. Setelah itu uang Rp 2,1 juta diberikan.

Sedangkan korban bersama pria hidung belang di kamar hotel. Lalu terdakwa Desi keluar menggunakan taksi online, sembari menunggu ketiga korban di kamar hotel. Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit IV Renakta Ditresktimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Desi Nirmala.

Lalu ponsel merek Oppo A31, warna biru, uang Rp 2,1 juta. Bersama korban SA, BA, di kamar nomor 303 dan korban RA di kamar nomor 304. Mereka kemudian digelandang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. BA dan SA akan menerima uang masing-masing Rp 750 ribu. Kemudian RA menerima uang Rp 600 ribu. Sedangkan terdakwa Desi menerima uang Rp 150 ribu. Terdakwa diduga melanggar Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nrd)