Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Eks Kepala Sekolah Langsung Ditahan di Lapas Wanita
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Dra Zainab (60), eks kepala SMAN 13 Palembang. Persidangan digelar Selasa (14/12) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA Khusus.
Terdakwa Zainab hadir langsung secara offline di muka persidangan mendengarkan secara seksama amar putusan majelis hakim. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018 dengan pagu anggaran Rp 3 miliar yang merugikan negara Rp 254 juta.
“Terdakwa Zainab selaku eks Kepala SMAN 13 Palembang, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS. Maka dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Sahlan.
Terdakwa, lanjut Sahlan, juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara Rp254 juta yang dikembalikan terdakwa juga dirampas dan dijadikan pengganti kerugian negara. “Serta memerintahkan terdakwa segera dilakukan penahanan,” tukas Sahlan.
Atas vonis tersebut terdakwa Zainab menerima putusan majelis hakim. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa usai lebih dulu berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Jaksa Hendy Tanjung SH MH menegaskan terdakwa juga menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp240 juta, oleh majelis hakim dirampas dan dijadikan uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 2 tahun pidana penjara.
“Walaupun ada perbedaan antara tuntutan dengan putusan majelis hakim. Tapi kami berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah seadil-adilnya, karena tidak ada perbedaan terlalu jauh. Pertimbangan JPU diambil majelis hakim, kecuali amar putusannya, divonis selama 1 tahun 6 bulan,” cetus Hendy.
Jaksa dari Kejari Palembang menegaskan menerima putusan, setelah jaksa penuntut menerima petikan putusan segera dilakukan penahanan. “Dari kami segera membuat administrasinya, dengan segera melimpahkannya ke lapas wanita. Hari ini terdakwa langsung di tahan, selama ini terdakwa Zainab berstatus sebagai tahanan kota,” tukas jaksa penuntut kepada Simbur.
Sebelumnya, terdakwa Dra Zainab terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam peruntukan dana BOS. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Seorang PNS terdakwa tidak menjadi teladan bagi masyarakat. Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan. Terdakwa wajib mengganti kerugian negara Rp 254 juta, yang apabila tidak sanggup diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tegas jaksa.
Diwartakan sebelumnya, eks kepsek ini diduga tersandung tindak pidana korupsi dana bantuan operasional atau Bos tahun 2017-2018 nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih. Jaksa penuntut umum Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung dalam dakwaan, untuk modus operandi terdakwa yakni memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 nilainya lebih dari Rp 3 miliar.
“Jadi dia menggunakan dana bos untuk kepentingan pribadi, menutupinya dengan cara memanipulasi laporan dana bos. Harga khusunya untuk pembangunan fisik, yang seharusnya ini di-mark up. Selama 2 tahun anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih. Tahun 2017 itu anggaran Rp 1,6 miliar sama tahun 2018 juga sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.
“Yang di-mark up Rp 254 juta selama 2 tahun anggaran. Bangunan fisik sekolah, kayak tempat sampah, atap sekolah, sarana prasarana, itu modusnya, ada juga meminta fee pembelian buku. Terdakwa menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa juga mengambil fee 10 persen dari penerbitan pembelian buka para siswa,” jelas JPU. (nrd)



