- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Mengaku Kesal, Orang Tua Bunuh Anak Kandung
SEKAYU, SIMBUR – Anak malang tewas di tangan orang tua kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin, Rabu (24/11) lalu. Bocah laki-laki bernama AP (12) yang mengalami keterbelakangan mental kerap disiksa oleh kedua orang tua kandungnya hingga tewas.
Tersangka kedua orang tua kandung korban. Diketahui bernama Aan bin Arpani, ayah kandung korban. Sementara, Samsidar binti Majid Kusim ibu kandung korban. Masing-masing tersangka berhasil diamankan pihak Polsek Babat Toman.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Tersangka mengaku kesal akibat ulah anaknya yang kerap melakukan hal yang tidak wajar.
Sang ibu mengakui bahwa telah memukul kepala korban dengan menggunakan gayung plastik. Sang ayah mengakui telah melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban dengan menggunakan selang plastik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Babat Toman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat SH MSi membenarkan telah terjadi penangkapan kedua pelaku. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau kekerasan fisik dalam rumah tangga. Akibatnya, korban meninggal dunia.
“Benar sekali. Kedua tersangka adalah orang tua kandung korban telah diamankan. Tidak ada upaya perlawanan saat penangkapan dan dibawa ke Mako Polsek Babat Toman,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak diperbarui dengan UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Sekarang tersangka sedang dalam proses hukum,” tutupnya.(red/smsi)



