Saksi Ahli Sebut Wewenang Bukan Domain Pidana tapi Hukum Administrasi Negara

# Sidang Lanjutan Dugaan Rasuah Masjid Sriwijaya Jilid II

 

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah sekitar 60 saksi diperiksa dan diuji keterangannya di persidangan Tipikor, maka genaplah dua ahli dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan tipikor proyek Masjid Sriwijaya Jilid 2. Ahli pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MH dari Univ USU Medan dan ahli hukum administrasi negara Dr Bahrul Ilmi Yakub SH MH, kembali dihadirkan.  Persidangannya digelar Jumat (26/11/21) sekitar pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan dua hakim lagi.

Dua terdakwa MS eks Sekda Sumsel dan ANS eks Plt Birokesra hadir langsung dalam persidangan, didampingi kuasa hukum MS, yakni Husni Candra SH MH dan Moch Herlangga SH MH penasihat hukum ANS.

Husni Candra SH MH pada ujung persidangan melontarkan tanya kepada ahli pidana Dr Mahmud Mulyadi, bahwa ada 2 lembaga pemerintah dan yayasan badan hukum, lalu yayasan meminta uang, kemudian diberi uang tadi, lalu oleh penerima hibah akan bertangung jawab yang dituangkan di NPHD.  “Maka ketika janji yayasan untuk membuat masjid uangnya hilang sebagian atau setengah nah ini tanggung jawab siapa?” tanya Husni.

“Ini jelas penanggung jawabnya itu penerima hibah, kalau dibelikan untuk bangun masjid, itu pertangungjawabannya,”cetus Dr Mahmud.

Diilustrasikan Sahlan Effendi. Dia mengharapkan sebuah bangunan rumah di Semuntul, maka dikasihlah uang. “Tolong bangun rumah, tahu-tahu bangun rumah cuma bata dan tiang saja. Maka saya minta tanggung jawab kan begitu,” timbang Sahlan.

Selepas persidangan ahli pidana Dr Mahmud Mulyadi mengutarakan kepada Simbur, bahwa setiap terdakwa bisa beda posisi, maka ukurannya penyalahgunaan wewenang.  “Pasal 3 itu UU Tipikor, ada mengatur salah satunya penyalahgunaan wewenang. Atau di Pasal 2 UU Tipikor ada perbuatan melawan hukum. Terkait perbuatan melawan hukum pidana, akan dilihat domain wilayah terjadi dugaan itu. Ternyata ini terkait lahan, jadi kan wewenang, karena menyangkut posisi terdakwa sebagai Sekda, TAPD,” cetusnya.

Diteruskan ahli, dalam hukum pidana terminologi kewenangan itu tidak berada pada hukum pidana, namun berada di hukum administrasi negara. Ukurannya dialihan untuk melihat penyalahgunaan wewenang itu. Di sinilah hukum pidana berlaku ultimum remidium.  “Kedua dalam perbuatan melawan hukum, dalam setiap UU Pidana selalu ada perbuatan melawan hukum. Dalam konstruksi pasal ada yang disebut secara jelas ada yang tidak, kalau secara jelas di Pasal 2 PMH maka ada turunannya. Maka harus diuji terlebih dahulu, UU mana yang dilanggar,” jelasnya.

Pada kasus ini, apakah terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum, dilihat dari tupoksi terdakwa.  “Menurut ahli hukum administrasi negara, tidak ada perbuatan melawan hukum. Artinya tidak ada perbuatan pidana, itu tadi dalam persidangan,” bebernya kepada Simbur.

Untuk dakwaan jaksa terhadap MS apakah sudah tepat? dakwaan itu sudah tepat, tapi harus diuji apakah betul terdakwa melakukan pelanggaran administrasi. “Nah kalau dari sidang tadi, kalau terdakwa tidak melanggar maka tidak ada perbuatan melawan hukum sesuai hukum pidana,” timbang Dr Mahmud.

Kesimpulannya, telah melihat dari alihan, alihan mengatakan sudah tidak ada perbuatan melawan hukum, kalau pidana inikan berpatokan hukum administrasi negara.  “Kalau menurut ahli hukum administrasi negara MS tidak terbukti melakukan maladministrasi, tidak ada yang dilanggar, maka tidak ada perbuatan melawan hukum. Mungkin saja ada terjadi kerugian dalam suatu proses ini, tetapi mungkin inpersonal untuk Mukti yang lain tidak tahu,” tukasnya. (nrd)