- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Buron 18 Tahun, Koruptor Asal Riau Ditangkap di Palembang
# Perkara Eksploitasi Senilai Rp1,2 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi eksploitasi PT Inhutani IV Riau. Akibat ulahnya negara rugi Rp1,2 miliar, sesuai vonis Pengadilan Negeri Tembilahan.
Buronan itu AS (57) ditangkap selagi di dalam rumah, Rabu (10/11/21) sekitar pukul 20.40 WIB, di Tanjung Barangan, Kompleks Barangan Indah, di Jalan Anggrek, Palembang. Pelaku AS satu dari dua terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim PN Tembilahan tahun 2003. Kala itu terpidana AS tidak ditahan, setelah jatuh vonis justru ia kabur, hingga baru ditangkap sekarang atau sekitar 18 tahun lalu, AS seharusnya dijebloskan ke penjara.
Asintel Kejati Sumsel I Gede Ngurah Sriada SH MH menegaskan, penangkapan pada terpidana AS atas sinergitas Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Tembilahan. “Selanjutnya pelaku AS akan kami serahkan pada pihak Kejati Riau. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dalam perkara tindak pidana korupsi,” cetusnya.
Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH mengatakan, pelaku AS melarikan diri sejak tahun 2003, dengan dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara. “Sebenarnya ada dua terpidana, yakni MJ dan AS. Keduanya menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub-unit Rengat. Keduanya kabur setelah dijatuhi divonis 2 tahun penjara sama hakim PN Tembilahan. Kerugian negara 1,2 miliar, atas perkara tipikor eksploitasi PT Inhutani,” tukasnya. (nrd)



