- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tidak Tahu Kedalaman Normalisasi Sungai Abab, Hakim Sentil Pengawas Tidak Bekerja
# Kembalikan Kelebihan Bayar Proyek Rp167 Juta dan Rp140 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 8 orang saksi kembali dihadirkan di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (11/11/21) sekitar pukul 10.05 WIB. Dalam perkara tindak pidana korupsi normalisasi Sungai Abab di Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.
Tiga orang terdakwa SDA selaku PNS dan kuasa pengguna anggaran atau KPA, melibatkan terdakwa RN pihak ketiga kontraktor dan J sebagai pejabat pelaksana teknis atau PPTK. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Ketiga terdakwa ditutut dalam berkas terpisah, sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai April 2019 menggarap proyek normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung yang terindikasi tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 3.543.721.715 atau Rp 3,5 miliar.
Saksi Resti sebagai konsultan dan anggota P2HP atau penerima hasil pekerjaan, dengan diketuai Jonatan, mengatakan kepada majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi dan Waslan SH MH. Bahwa proyek ini sampai 4 termin, di tahun 2018, dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar, tiga termin dicairkan di 2018 dan pelaksanannya sudah selesai.
Saksi Saleh juga konsultan dari CV Renia sebagai pemenang tender, mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia pernah bertemu dengan terdakwa Sri Yuliastuti sebagai KPA, namun tidak mengarahkan. Dengan terdakwa J sebagai PPTK saya sering berhubungan, termin 1 dan termin itu progresnya per 25 persen,” ungkapnya.
Saksi Eko Supriadi juga konsultan dari CV Renia, konsultan dibayar sekaligus di bulan Oktober. Sebulan ia digajih Rp 5 juta, dari kontrak dan laporan lapangan, tidak ada masalah secara administrasi laporannya. Kemudian saksi Yurizal staff PNS PU bertugas melakukan pengawasan, ia mengaku dua kali seminggu mengecek hingga pekerjaan selesai, dari pembersihan, pengerukan dan
pembuatan tanggul, tapi tidak dapat honor, dengan melekatnya status PNS saksi.
Yurizal mengaku mengenal baik ketiga terdakwa. “Kenapa mereka jadi terdakwa?” cetus mengapul
“Dalam penggunaan dana, persisanya tidak paham,” ujar saksi.
Saat dicecar soal kedalaman dan panjangnya normalisasi, saksi Yurizal terdiam saja. “Tidak tahu kedalaman 2 meter 3 meter berapa panjangnya. Panjangnya 11 kilometer, dari Desa Tanjung Purung sampai Desa Betung,” jelasnya.
“Yang melaksanakan proyek tidak tahu, berarti saudara tidak bekerja,” gerutu Sahlan.
Selanjutnya majelis hakim mencecar saksi Mustofa selaku Direktur CV Renia. Saksi menyebutkan untuk termin 1 itu pengerukan kebersihan, termin 2 dan 3 saksi mengaku kurang tahu.
Selanjutnya majelis hakim mencecar saksi Mustofa selaku Direktur CV Renia. Saksi menyebutkan untuk termin 1 itu pengerukan kebersihan, termin 2 dan 3 saksi mengaku kurang tahu. “Saya tidak mau tahu. Saudara itu direktur yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan,” sergah Mangapul.
“Dari proyek ini dapat Rp 200 juta, namun Rp 167 juta dikembalikan, sesudah ada pemeriksaan dari BPK, ada kelebihan bayar,” beber saksi.
Mustofa mengatakan dari 8 unit eksavator diminta di bulan September 2019, saksi hanya mampu menyediakan 3 unit dari Sapriantro dengan harga Rp 300 ribu perjam. Rata-rata 7 jam, dengan biaya sewa Rp 400 juta, dan uang kelebihan diminta oleh Saprianto.
Berikutnya saksi Jularis, Kades Karang Agung, ditempatnya ada proyek normalisasi selaku kades yang punya wilayah, proyeknya dari Karang Agung sampai Desa Tanjung Purung, bahwa ada warganya jadi buruh sebanyak 40 orang dengan dijanjikan gaji harian, sampai selesai.
“Ada pengembalian Rp 140 juta dari pak Heru Martin ke Saprianto sebagai wakil PT Nadine karya. Tapi uangnya dipakai untuk bayar karyawan dan BBM, atas perintah Saprianto,” cetus Jularis.
Saksi Adnan juga pengawas, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dasar proyek ini dari gambar dan RAB. “Kedalaman 2 meter itu di Desa Tanjung Purung dan 2,5 meter Desa Karang Agung, lalu 3 meter lupa, lebar 7 meter sama pembersihan,” ungkapnya.
Termin 2 progresnya 20 persen perbersihan dan merapikan, pengawasan juga dilakukan, termin 2 progresnya 40 persen sama perbersihan dan pengawasan. Selama 3 bulan melakukan pengawasan, karena tidak ada perpanjangan kontrak.
“Saksi-saksi tahu semua terjadi, kalau saudara lupa artinya tidak bekerja, pengawasan tidak dijalankan. Itulah ada temuan ada pemeriksaan dari BPK dan ditemukan adanya kekurangan volume,” tukas Sahlan Effendi.(nrd)



