- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tim JPU Gabungan Garap Dugaan Korupsi Turap Rumah Sakit
PALEMBANG, SIMBUR – Berkas perkara dugaan proyek penimbunan dan pembuatan turap (dam sungai) Rumah Sakit Kusta Rivai Abdullah Banyuasin merugikan negara Rp4 miliar. Sedangkan versi rilis penyidik Tipikor Polda Sumsel merugikan negara Rp5,1 miliar. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua berkas perkara tebal yang dilimpahkan atas nama tersangka JN ST Direktur PT PI dan RM ST PNS Rumah Sakit Rivai Abdullah. Jaksa Naimullah SH dari Kejati Sumsel, penyerahan berkas perkara dalam penimbunan dan pengerjaan turap, dengan proyek di tahun 2017, dengan dua tersangka dijadikan satu dalam berkas dakwaan. “Proyek di tahun 2017 ini dengan nilai kontrak Rp12 miliar lebih. Lalu ada perhitungan BPK dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar,” ungkap Naimullah.
Dari dakwaan, lanjut dia, kontraktornya pemborong dari PT PI dan PPK. “Dengan tersangkanya JN sebagai Dirut PT FI bersama RM selaku PNS PPK RS Kusta Mariana,” ungkapnya kepada Simbur.
Dari perhitungan BPK menurut Naim, ditemukan adanya sejumlah titik kekurangan volume proyek. “Untuk pasal yang diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 ancamannya 20 tahun. Untuk dua tersangka ini, Tim JPU gabungan baik dari Kejati Sumsel dan Pidsus Banyuasin,” tukas Naimullah SH.
Diwartakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan dan pembuatan turap diborong PT PI, dalam proyek Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah, Kelurahan Marina, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin. Perkara dengan Laporan Polisi LP/128-A/IX/2019/Ditreskrimsus/ tanggal 9 September 2019, tentang tindak pidana korupsi tentang penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai diborong PT PI, dalam proyek Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah Palembang, Kabupaten Banyuasin, atau RS Kundur Mariana, Banyuasin, dengan sumber dana APBN tahun 2017 bernilai kontrak Rp 12.372.301.000 atau 12,3 miliar lebih. Oleh penyidik dibuka dalam rilis, Senin (27/9) sekitar pukul 10.00 WIB, di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yakni tersangka R (49) PNS Kementrian RS Rivai Abdullah dan tinggal di Kompleks RS dr Rivai Abdullah Palembang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1. Bersama tersangka J (45) pihak swasta atau Direktur PT PI, warga Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Modusnya disinyalir telah terjadi pengurangan volume pada timbunan pasir dan sheet pile beton, dan pengurangan pada pengangkutan sheet pile beton ke lokasi proyek. Serta terjadi pengurangan volume dari pengadaan dan pengangkutan pancang beton 30×30 di lokasi proyek. Hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI, ditemukan Rp 5.136.630.301, atau Rp 5,1 miliar, terdiri dari jasa konsultasi perencana Rp 238.803.300 dan proyek konstruksi Rp 4.897.826.501.-
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman seumur hidup, 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (nrd)



