Bawa 3 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, Masuk Sel 6 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Mirza Astra Dodi dihadirkan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Rabu (6/10/21) siang. Sidang dengan agenda putusan perkara narkotika diketuai majelis hakin Toch Simanjuntak SH MH.

Menurut hakim, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 1,04 gram di dalam bekas kotak rokok.

Dengan pertimbangan memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan. “Maka menjatuhkan pidana kurungan selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” ungkap majelis hakim.

Baik terdakwa atau pun jaksa penuntut umum menerima atas vonis majelis hakim. Ada pun tuntutan JPU sebelumnya mengganjar terdakwa selama 6 tahun 6 bulan juga denda sama Rp800 juta dengan subsider 6 bulan.  Perkara itu berawal dari terdakwa Mirza Astra Dodi, Kamis (20/5/21) sekitar pukul 20.30 WIB, disergap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. Terkait peredaran narkotika di Jalan Sersan Sani, Kompleks Patal, Block D17, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning.

Petugas melakukan pemeriksaan di kamar terdakwa di lantai 2, ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 1,04 gram, di dalam kotak rokok. Lalu botol bekas berupa bong. Akhirnya terdakwa dibekuk hingga perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)