- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Hakim Minta Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp1,6 Miliar dari Saksi Terpidana Mati
# Eks Anggota DPRD Palembang Mendekam di Nusakambangan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks anggota Dewan Palembang terpidana Doni SH alias Doni Timur alias Dodon terus berjalan. Pada Selasa (14/9/21) sekitar pukul 14.20 WIB, dengan menghadirkan saksi-saksi mahkota. Persidangan diketuai majelis hakim Harun SH MH di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Sidang menghadirkan dua saksi secara virtual dalam persidangan, yakni saksi Ahmad Najmi tetangga juga orang dekat terpidana Doni. Dan saksi Mulyadi pengusaha hasil laut yang terlibat dengan terpidana.
Jaksa penuntut umum Ursula Dewi SH dari Kejari Palembang lebih dulu menggali keterangan kedua saksi berjalan online yang terjadi beberapa perulangan pertanyaan, karena masalah sinyal dan saud yang terkadang jelas dan kabur.
Saksi Mulyadi, disinggung soal anggaran Rp890 juta masuk ke rekeningnya sebanyak 20 kali transaksi. Saksi membenarkan hal itu kepada JPU. Lalu jaksa mendesak soal adanya pembelian barang dari bandar narkoba di Malaysia? Saksi Mulyadi membantah “Tidak ada itu,” kelitnya.
“Loh ini BAP saudara,” cetus Ursula.
Saat penangkapan atau penggerebekan terhadap terdakwa Doni di oleh Tim BNN Pusat dengan barang bukti 4 kilogram sabu di Bukit Besar Palembang, saat itu posisi saksi Mulyadi sedang di Medan.
“Lalu saksi Ahmad Najmi, jaksa langsung meminta kejelasan uang Rp1,6 miliar yang masuk ke rekening dengan total miliar itu uang apa?” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak tahu. Itu rekening saya. Nanti ada uang masuk. Tidak tahu dari mana. Katanya uang kos,” jelas Najmi.
Najmi juga berkelit ia tidak tahu apa usaha terpidana Doni ini. Setelah berputar-putar barulah Najmi menyebutkan bahwa usaha Doni itu laundry. “Sampai ada uang Rp1,6 miliar?” desak jaksa.
“Selain laundery ada juga jual beli mobil. Baru jadi anggota Dewan Palembang tahun 2019,” timpal saksi.
Saksi Najmi juga mengatakan, sudah tiga kali mengantarkan narkotika.
“Semua transaksi rekening koran milikmu semua. Berapa banyak dalam seminggu transaksi?” tanya jaksa.
“Dua kali,” ujar Najmi.
Selanjutnya Toch Simanjuntak SH MH salah satu majelis hakim, kali ini secara tegas dan jelas melontarkan pertanyaan kepada saksi Mulyadi. “Saksi Mulyadi, coba kamu jujur saja, atau saya hadirkan saja kami di ruangan sidang ini?” pinta Toch.
“Kerjamu apa sebelum ketemu Doni?” tanya hakim.
“Ada jualan hasil laut atau seafood seperti kepiting lobster dan buah. Saya kenal Doni di tahun 2018, setahu saya dia di Palembang, tidak tahu persis kerjanya Doni,” kata saksi.
“Jangan belok-belok kamu jawab saja pertanyaan itu,” sergah Toch Simanjuntak.
“Ada dikasih upah, barang itu sabu. Bosnya Rajab, dari Rajab di oper ke Doni,” kata Mulyadi.
“Kalau ketemu di pecel lele apa yang dibicarakan? Ada sabu?” tanyanya.
“Ada yang mulia,” ujar Mulyadi.
“Mulyadi Mulyadi,” cetus Toch dengan nada keheranan.
Saksi Mulyadi juga tetangga terpidana Doni, mengaku ATM yang terindikasi aliran dana haram itu, memang atas nama dirinya. “Kemarin saya sempat kerja di pabrik kertas dan makanan cepat saji di Palembang. Tahun 2018 buka ATM BCA, saya juga tetanggaan sama Doni,” ungkapnya.
Mendengar jawaban berbelit-belit saksi Mulyadi, Toch juga mengatakan akan menghadirkan ke muka persidangan. “Kau nanti kupanggil di persidangan. Nanti aku bilang ke Kalapas. Jangan sembunyi? Kau dapat berapa? Itu sampai miliar,” tanya Toch.
“Tidak ada yang aku dapat,” elak saksi Mulyadi.
“Narkotika itu dkirim pakai apa?” desak Toch.
“Saya janjian dengan pengirimnya di pombensin KM 12,” ujar Mulyadi.
“Saya tahu barang diambil itu sabu. Jadi jangan berbelit-belit. Kau lapor tidak ada oknum dewan main sabu?” tanya Toch.
“Tidak ada,” kata Mukyadi.
“Itu artinya, kau sekongkol,” tegas majelis hakim.
Saksi Najmi juga disinggung perihal Doni suka main proyek. Saksi mengatakan tidak tahu, saol bisnis haram Najmi bersikeras baru 3 kali terlibat namun totalnya fantastik hingga Rp 1,6 miliar, kala itu Doni jadi pejabat.
Selepas keterangan saksi-saksi, ketua majelis hakim Harun meminta agar JPU dalam dakwaan TPPU ini, menelusuri rekening saksi Najmi yang saat ini sudah kosong.
“Jadi telusuri uangnya dibelanjakan untuk apa. Dengan dakwaan TPPU ini, Minggu depan tanggal 21 September, sidang kita lanjutkan,” tukas Harun.
Kuasa hukum terdakwa Hamka SH dan Ida SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, saksi mahkota sudah benar. Dari keterangan saksi Mulyadi dia selama ini ada usaha seafood. “Lalu saksi Wawan juga mengatakan bahwa Doni ini ada usaha jual beli mobil, laundery. Jangan salah, usaha laundery sehari bisa 3 juta,” ungkapnya.
Terkait aliran ke rekening Najmi Rp1,6 miliar dikatakan Hamka, itu bukan sekali transfer. “Dari tahun 2017, karena Doni ini banyak usaha, mungkin Doni transfer saja ke Najmi. Minta tolong transfer bisa juga. Terus Doni ini juga calon anggota dewan 2019. Biasanya mentranfer uang untuk biaya-biaya kampanye kan,” terangnya kepada Simbur.
Pekan depan sendiri agendanya keterangan saksi dari jaksa. “Setelah jaksa selesai, baru kami menghadirkan keterangan saksi-saksi. Bukti usaha Doni, ada juga dana proyek, pada saat menjabat anggota DPR. Saat ini terpidana Doni sudah ditahan di Nusakambangan, menjalani tahanan sekitar 1,6 bulan. Kalau terdakwa yang lain masih di sini,” tukas Hamka.
Diwartakan Simbur sebelumnya, pasca divonis pidana mati, terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Dodon kembali diadili di muka persidangan. Eks anggota Dewan Palembang ini dihadirkan secara virtual, Selasa (29/6) lalu, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Majelis hakim saat itu diketuai Harun Yulianto SH MH mengagendakan persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dengan terdakwa Doni Timur tidak didampingi pengacaranya karena alasan kesehatan saat pandemi.
Vonis pidana mati terhadap terdakwa Doni dijatuhkan majelis hakim Bong Bongan Silaban SH MH Kamis (15/4/21) di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Terdakwa Doni digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, tanggal 22 September 2020 siang, di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Terdakwa Doni, eks anggota Komisi I dewan Palembang, ditangkap bersama 5 orang kawanannya
Mereka yakni pelaku A Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suharman, Alamsyah dan Joko Zulkarnain. Dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Doy alias Dodon bersama Sihar (DPO) sekitar tahun 2013 hingga Selasa 22 September 2020 pukul 08.00 WIB, di Bank BCA Jalan Kapten A Rivai, di Bank BRI Jalan Basuki Rachmat, di Ruko Eastren Laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB 1, menyetorkan, menyimpan uang hasil kejahatan narkotika untuk disembunyikan dan menyamarkan dari transaksi kotornya.
Berawal dari pengungkapan tindak pidana asal atau predicate, oleh Tim BNN pusat. Terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang. Saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar. Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur, untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI. Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Di antaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI. Terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI. Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 – 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar.
Menerima transfer dari Endang Novianti tanggal 1 Mei – 2 November 2013 total Rp 91 juta. Menerima transfer dari A Najmi Ermawqn 10 Oktober 2017 – 19 Oktober 2018 total Rp 475 juta. Terdakwa menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 28 Mei 2018 – Januari Juli 2019 dengan total Rp 445 juta.
Menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 4 April 2018 – 20 Mei 2019, total Rp 138 juta. Terdakwa Doni Timur menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 15 Mei 2018 – 19 September 2018 total Rp 59,7 juta.
Transaksi A Najmi Ermawan tanggal 23 Februari 2017 – 10 Juni 2019 total Rp 4.524.900.000, atau Rp 4,524 miliar. Transaksi A Najmi E menerima transfer dari terdakwa Doni Timur tanggal 4 Juli 2017 – 12 Juli 2019 total Rp 1.666.500.000 atau Rp 1,666 miliar. A Najmi E menerima transfer dari Merry Susanti tanggal 13 Juni 2018 – 24 Mei 2019 total Rp 378 juta. A Najmi menerima transfer dari Dameria Siregar tanggal 26 Desember 2018 – 4 Maret 2019 Rp 177 juta. Lalu Rp 40 juta dari 31 Oktober 2017 – 31 Desember 2018 serta Rp 30 juta.
Terdakwa Doni Timur membeli motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau second Rp 45 juta, membeli mobil Jeep jenis Patriot BG 44 UL warna putih second Rp 355 juta. Membeli Toyota Innova BG 34 ST warna abu-abu secara kredit DP Rp 110 juta dan lunas Rp 350 juta. Membeli motor Honda Scoopy warna abu-abu masih kredit. Membeli perabotan usaha laundry tahun 2016 Rp 500 juta. Uang tabungan Rp 50 juta. Terkait adanya transaksi tidak wajar, terdakwa menampik merupakan bisnis seafood dan laundry. Maka diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (nrd)



