- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Enam Kali Beraksi, Duo Jambret “Pecah Sekel” setelah Rampas Ponsel Bocah
PALEMBANG, SIMBUR – Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret kena batunya. Setelah tersangka Rendi sebagai eksekutor dan Agung Joki atau yang mengemudikan motor dibekuk dan dilumpuhkan kakinya oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Perkara tersebut digelar Senin (30/8) pukul 13.00 WIB, di Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Diketahui kejadiannya terjadi di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kolam, Kecamatan Seberang Ulu II, dengan korban berinisial AW (10) dengan pelapor Emmy Oktaria, tinggal di lokasi kejadian.
Terjadi pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 14.50 WIB, di Lorong Kolam, dilakukan tiga tersangka Rendi Ariansyah, pelaku Agung dan Dendi (DPO). Tersangka Rendi dan Dendi (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian, dengan mengendarai motor Yamaha Mio M3 dan Yamaha NMax warna biru.
Saat melintas di Lorong Kolam, tersangka Rendi memberi kode, kemudian oleh Rendi ponsel si bocah ini langsung dirampas, yakni jenis ponsel merek Vivo warna putih. Setelah itu dijual tersangka Rendi pun kebagian Rp 300 ribu.
Dari tindak lanjut pengaduan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan, terhadap tersangka Rendi berada di Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kecamatan Ogan Ilir, Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 21:30 WIB. Petugas melakukan pengembangan hingga menangkap lagi tersangka Agung, di Jalan Sunan, kawasan rel kereta api, Kecamatan Kertapati.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan SE didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar SE menegaskan telah meringkus resedivis kasus pencurian dengan kekerasan. “Tersangka Rendi kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Ketiga bandit meresahkan ini pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Ada pun lokasi kejadian itu, mulai di TKP Danau OPI Jakabaring jambret ponsel merek Samsung, TKP Jakabaring jambret merek Samsul, TKP Bukit jambret ponsel merek Xiomi, TKP JM Mall Plaju ponsel. TKP Jalan Silaberanti jambret ponsel merek Oppo bersama pelaku Agung.
“Kalau aku 5 kali sudah jambret ponsel, sama Rendi. Aku yang bawa motor (joki), itu Rendi yang metik (eksekutor). Uangnya kami bagi bertiga buat makan dan beli rokok,” ungkap resedivis kasus jambret ini yang kakinya dilumpuhkan timah panas. (nrd)



