- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terdakwa Korupsi Lapangan Sepak Bola Berani Sumpah Pocong
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang empat orang terdakwa dugaan korupsi lapangan bola berinisial P, B, S, dan A, kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Senin (30/8/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Kabupaten Empat Lawang tersebut.
Para terdakwa ini dihadirkan secara virtual, namun jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang dan Tim Kuasa hukum terdakwa yakni Gregorius Gere SE MH hadir langsung, dengan persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.
“Dengarkan baik-baik. Sekarang pemeriksaan terdakwa siap ya,” ujar Sahlan membuka persidangan. Majelis hakim mencecar mulai terdakwa P sebagai konsultan di Kabupaten Pali. Diceritakannya kala itu ia berangkat empat orang ke Jakarta, hingga turun anggaran Rp190 juta dari Kemenpora untuk satu desa. P kemudian memberi kabar ke B yang kemudian diteruskan ke kades-kades lainnya.
Terdakwa P dalam persidangan mengaku banyak lupa dan tidak tahu membuat majelis hakim melontarkan kalimat penegasan. “Kami minta kejujuran saudara. Otaknya di saudara, uangnya para kades ke saudara semua?” desak majelis hakim.
“Tidak tahu, saya hanya tau desa Talang Padang saja yang mulia,” kelitnya.
Disebutkan terdakwa, Desa Muara Saling dengan kadesnya A meminta dicarikan tukang, untuk mengerjakan lapangan bola di Muara Saling, untuk tribun 2 tukang, dan upahnya belum ia terima karena tidak cocok. “Infonya (anggaran Kemenpora, red) itu dari ZA, lalu saya menghubungi B diteruskan ke kades lain,” ujar P.
“Saudara P dan B ini besar peranannya,” cetus majelis hakim.
“Desa Talang Padang untung saya Rp15 juta, Muara Saling tidak tahu, desa tapa baru tidak tahu semua,” jawab P.
Selanjutnya terdakwa A kades Desa Muara Saling, dicecar majelis hakim. “Bagaimana cerita pembangunan lapangan Desa Muara Saling?” tanya hakim.
“Yang membuat proposal itu B dan ketua komite yang tandang tangan, lalu proposal diambil B dan P sekitar Juni-Agustus tahun 2015. Di tahun yang sama disetujui Kemenpora, lalu ditelpon B telah cair dan ketemu P di bank saat mengambil uang,” jelasnya.
“Semua (uang, red) diserahkan ke B, lapangan dibangun sama P dan B, tidak ada rapat di desa. Dari penanaman rumput, lapangan bola, drainase, ditangani pihak ketiga yakni P dan B ada CV Dua Saudara. Sesudah proyek saya dapat Rp3 juta,” ungkap Arief.
Berikutanya ke Kades Talang Padang masih Ali Mutopo, dikatakan Saidi dari LPM Desa Talang Padang, untuk tanda tangan proposal di tahun 2015, sekitar 3 bulan barulah anggaran Kemenpora cair masuk ke rekening desa. “Pencairan salah satu bank di daerah Tebing Tinggi, B dan P yang bangun, warga ikut buruh harian, 100 ribu perhari. Soal itu lupa dapat upah berapa,” cetusnya.
“Kesalahanmu itu tanda tangan dan ikut ke Jakarta, diongkosi P dan B,” ujar majelis hakim.
“Selesai pengerjaan saya dapat Rp1,4 juta,” kata Saidi.
Kemudian terdakwa B dari Desa Tapa Baru, selaku ketua BPD, ia mengaku menandatangani proposal ini, B juga yang mengusulkan dan ikut ke Jakarta, dari itulah ia turun andil. Katanya ini baru pertama naik peswat, saat di Jakarta menginap di Hotel Padjajaran di Tanggerang. Di Kemenpora 4 Hari, ada melakukan tanda tangan di sana dan dapat uang Rp 2 juta lebih,” ungkap Bastari.
Jaksa Iwan Setiawan SH dari Kejari Lahat, kembali mencecar terdakwa P agar jujur, sesuai dengan melihat fakta-fakta.
“Terkait B, A, S perihal uang Rp190 juta, itu tidak benar saya yang menarik fee. Saya berani bersumpah kalau terima Rp190 juta, sumpah pocong sekalipun, kalau Desa Talang Padang saya tahu, tapi Desa Muara Saling dan Tapa Baru saya tidak tahu,” timpalnya.
Giliran penasihat hukum terdakwa P, yakni Georgerius Gere SE MH menyebutkan bahwa semua keterangan terdakwa lain mengarahan ke terdakwa satu yakni P. Uang Rp278 juta total dari hasil penyelidikan. Hal itu dibantahnya.
“Terdakwa 2 B dan terdakwa 4 A telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Empat Lawang,” sebut PH.
Kades A, mengatakan setelah uang masuk ke rekening Desa Rp190 juta, kemudian diserahkan ke P dan B begitu pencairan, ia hanya menikmati Rp3 juta. Hingga berujung menyerahkan kerugian negara Rp96 juta.
Sedangkan S, mengatakan saat kades Ali Murtopo, ia hanya menikmati Rp 1,4 juta saja dari proyek lapangan bola itu. B kembali mengatakan ia mendapat informasi dana masuk dari P. Sementara, B mengaku hanya mendapat Rp3 juta yang dinikmatinya. Dengan telah mengembalikan kerugian negara Rp92 juta, menggunakan uang pribadi. Setelah itu sidang ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi kembali. (nrd)



