Proyek Lapangan Sepak Bola Mangkrak, Berlanjut ke Meja Hijau

# Diduga Rasuah Hibah Bantuan Kemenpora

PALEMBANG, SIMBUR – Para terdakwa B, P, S dan terdakwa A dihadirkan secara langsung di muka persidangan Senin (23/8/21) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas lapangan olahraga atau sepak bola di Kabupaten Empat Lawang.

Disaksikan penasihat hukum terdakwa P, yakni Ir Gergorius Gere SE MH, kemudian penasihat tiga terdakwa lagi salah satunya Daud Dahlan SH MH. Kemudian JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH, dengan persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.  Selain empat terdakwa, tiga saksi yakni  saksi Drs H Ahmad Yusup dari Kadispora Provinsi, saksi Zainal Abidin swasta atau kontraktor, saksi Bembi dan saksi keempat Iri Suhaeri dari auditor BPKP Provinsi Sumsel.

Saksi Ahmad Yusuf sebagai Kadispora Provinsi saat dimintai keterangan majelis hakim. Menurutnya kalau ada program di Empat Lawang mestinya dapat melalui provinsi dahulu,  tapi ia tidak tahu persis, hanya pernah mendapat surat pemberitahuan pembangunan lapangan bola dari Kemenpora.

Pembangunan lapangan bola itu di Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang, dan Desa Muara Saling, di Kabupaten Empat Lawang. Semua hanya dilaporkan secara lisan saja di tahun 2015.  Saksi kedua Zainal Abidin, selaku kontraktor, ia mengaku mengenal dengan terdakwa P, sebagai sahabat dan pernah sama-sama mencalonkan diri sebagai legislatif dari PKB.

“Saya ada pekerjaan sendiri di Kabupaten Empat Lawang, juga fasilitas lapangan bola. Tapi proyek saya di Ogan Ilir, bukan bersama P di Empat Lawang. Setahu saya, anggaran satu lapangan bola itu Rp 200 juta dari Kemenpora,” cetus saksi kepada majelis hakim.

Saksi ketiga saksi Bembi, majelis hakim mencecer bahwa terkait apa dengan proyek lapangan bola kaki dengan terdakwa P ini?   “Saya membantu pembuatan proposal, saya diminta sama pak P, di tahun 2015. Letak lokasi sudah dibuat, kalau seingat saya ada sekitar 6 atau 7 lapangan bola. Yang tanda tangan itu komite Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang, dan Desa Muara Saling. Rincian anggaran tidak tahu, saya dapat honor Rp 12 juta dari pak P,” ungkap saksi Bembi.

Kembali majelis hakim mencecar saksi Zainal sebagai kontraktor, dimana saksi Zainal dinilah mempunyai peranan besar dalam proyek ini. “Saya tahu dari running teks TV, saat itu Kemenpora Imam Nahrowi juga dari PKB tapi saya tidak kenal. Cuma tiga kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Empat Lawang, saya mengajukan proyek ke Kemenpora Jakarta,” kata Zainal.

Dipertegas majelis hakim, bahwa saudara Zainal punya peranan besar di sini, kalau orang biasanya rasanya tidak semudah itu diterima Kemenpora, rasa-rasanya tidak masuk akal, ada acara keluarga dan running teks, itu agak aneh.

Zainal juga menampik, dari jeri payahnya membantu proyek ini ia tidak mendapat uang proyek. “Tidak dapat uang, yang Rp20 juta itu ada karena pekerjaan membuat tribun dan tiang gawang, kebetulan pak P punya mesin las, saya pinjam dulu, begitu proyek cair langsung dibayar,” kelitnya.

Selanjutnya JPU Iwan Setiadi SH  mempertegas kepada saksi Zainal sebagai kontraktor, pada Kamis 26 Desember 2016, pernah mengantar terdakwa B dan S  ke Jakarta. Saksi Zainal membantah ia bukan mengongkosi mereka namun memberikan pinjaman uang.  “Jadi habis Bimtek sehari di Jakarta, langsung tanda tangan kontrak, yang dapat bantuan dana hibah cuma tiga kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir  dan Empat Lawang, kabupaten lain tidak tahu.” ujarnya.

Kembali saksi Bembi, soal laporan proposal dan kemajuan fisik, semua desa memberinya Rp12 juta kepadanya. Termasuk mendapat dana khusus transportasi dari Kemenpora.

Gergorius Gere SH MH PH terdakwa P, menanyakan saksi Zainal, posisi apakah  P ada di Kemenpora setelah Bimtek, saksi mengatakan lupa.  Giliran Daud Dahlan SH, mengatakan apakah saksi Bembi pernah berhubungan langsung dengan terdakwa, saksi membantah dan tidak pernah memberikan sesuatu atau janji.

Terdakwa P, sendiri menekankan bahwa Bembi lah yang mengenalkan kades-kades dengan terdakwa B. P juga keberatan soal uang transpor, bukan terdakwa yang mengambil, namun Bembi yang mengambil ongkos tiket pulang.

Saksi lainnya saksi Arman dari PPK Kemenpora, untuk proyek fasilitas lapangan olahraga memang ada dianggarkan di kabupaten di Sumsel, yakni Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Empat Lawang.  Jaksa menanyakan bahwa di tahun 2019, saksi Arman pernah diperiksa penyidik Polda Sumsel Desember 2019, lalu tahun 2015 sebagai PPK, apakah keempat terdakwa pernah memberikan proposal terkait dana hibah? Dikatakan saksi biasanya itu melalui mekanisme di Kemenpora.

“Dana itu diberikan ke kas desa, setelah dikirim bagaimana pertangung jawaban penggunaan anggaran, yang bertangung jawab pakai rekening desa, semestinya kepala desa yang bertanggung jawab,” tegas saksi.

Terakhir Saksi ahli Iri Suhairi selaku auditor BPKP Provinsi Sumsel, di bulan November-Desember 2019 ia melakukan audit di Kabupaten Lawang, beranjak dari permintaan dari Polda Sumsel. ” Tiga desa ini saya datang ke lokasi. Untuk pagu anggarannya  Rp190 juta, saat itu lapangan ada, cuma kondisinya sudah batu-batu saja, itu di Desa Talang Padang tidak bisa dipakai. Kemudian di Desa Muara Saling agak mendingan bagus di pakai. Nah di Desa Tapa Baru banyak semak belukar tidak dipakai,” jelasnya.

Di Desa Tapa Baru dibangunkan tribun, untuk Desa Talang Padang dan Desa Muara Saling terjadi adanya pengurangan volume, dengan kerugian negara, total Rp 279.868.933.- atau Rp 279 juta lebih. Untuk pencairannya dari terdakwa masuk ke rekening desa, beber saksi auditor BPKP Provinsi Sumsel.

“Setelah semua keterangan saksi-saksi, terdakwa. Kemudian dari jaksa juga ada saksi ahli, sidang kita tunda dilanjutkan Jumat (27/8/21) setelah salat Jumat,” tukas Sahlan Effendi SH MH. (nrd)