Serikat Buruh Demo di Pengadilan, Bukan Politik tapi Urusan Perut

# Putusan PHI Harus Dijalankan

PALEMBANG, SIMBUR – Federasi Serikat Buruh (FSB) dari Nikeuba KSBSI Palembang, berjumlah ratusan anggotanya kompak berseragam merah hitam. Massa menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (12/8/21) seitar pukul 09.30 WIB.

Demo ini perihal putusan hubungan industri, yang semestinya melaksanakan putusan dengan membayarkan hak buruh yang sebagian besar di-PHK oleh perusahaan. Tercatat ada 10 perusahaan yang para buruh protes siang ini.

Koordinator aksi (korak) Erik Davistian SH didampingi Ki Agus dalam orasinya menyerukan, sebenarnya para buruh hanya meminta haknya sesuai aturan hukum dan putusan, yang sudah jelas  harus dilaksanakan, namun mereka zolim.

“Perwakilan kami sedang berdialog dengan Kepala Pengadilan Negeri Palembang agar dapat melakukan terobosan yang tegah berjalan. Ketua PN membuka komunikasi dengan perwakilan buruh. Kami inginkan Pengadilan Perindustrian yang adil dan terpercaya. Apalagi ada hakim adhok dari buruh jadi kami percaya,” ungkapnya.

Erik menegaskan, demo ini menurutnya bukan hobi, namun hanya menuntut hak buruh saja. “Tapi kalau dibohongi kami ramaikan, sudah berkali-kali kami layangkan surat gugatan, lagi-lagi tidak ada jawaban, sudah 4-5 tahun kami usahakan,” timbangnya.

Masalah kmi adalah eksekusi, harusnya bisa dilaksanakan. “Aksi hari ini cukup, stop di PN Palembang, tidak lagi ke Pengadilan Tinggi,” tukas Erik.

Ki Agus menegaskan di hadapan massa buruh, sebab masalah PHI ini banyak, namun merekalah yang memulainya. “Kami bukan urusan politik, tapi ini urusan perut, kami berharap hukum ini, menegakan marwah Pengadilan Negeri dan memutus sesuai keadilan,” harapnya.

Kepala Pengadilan Negeri Palembang Abdul Aziz SH MH selepas menerima perwakilan serikat buruh, kemudian angkat suara dihadapan massa.  “Perihal apa yang disampaikan rekan-rekan, akan kami tindak lanjuti. Kami lakukan sesuai tahapan. Hari ini seluruh proses akan kami tindak lanjuti. Maka dari itu kami mohon untuk dibantu,” ungkap Aziz.

Sedangkan Hermawan Ketua DPC FSB NIKEUBA kepada Simbur mengutarakan, bila dalam aksi damai ini, ada sepuluh perusahaan yang dipermasalahkan. “Dua diantaranya perusahan PT CSF, ini bidang jasa keuangan. Perusahaan ini perkaranya sudah putus dan hukum tetap di PHI dan Mahkamah Agung. Begitu kami mau melaksanakan eksekusi tidak ada tindak lanjut. Ada 2 orang yang di-PHK. Mereka menuntut haknya, telah melalui proses peradilan, sudah berkekuatan hukum tetap,” cetusnya.

Pelaksanaan eksekusi, lanjut dia, perusahaan harus membayar. Satu buruh lebih kurang Rp50 juta, putusannya sekitar tahun 2019, mestinya tahun 2020 jalan. “Inilah masalahnya kami meminta kejelasan bahwa memang eksekusi harusnya dibiayai negara. Ini yang ternyata minimal, perkara yang harusnya dieksekusi 30-40 perkara, ternyata 10,” jelasnya.

Kemudian perusahaan lainnya, PT APK ini perusahaan pemborongan seperti proyek jalan dan jembatan.  “Nah ini sama juga masalahnya, ada 2 juga karyawan yang terkendala. Rata-rata PHK, perkaranya sudah vonis tahun 2020, namun belum dilaksanakan,” cetusnya kepada Simbur.

Kekhawatiran buruh jangankan untuk ke depan, kawan-kawan buruh banyak yang berperkara. “Kalau ternyata sudah bertahun-tahun menempuh proses peradilan kita menangkan, ternyata tidak juga bisa berjalan.

“Jadikan percuma, jangankan yang kedepan, yang ke belakang masih belum berjalan. Nah ini yang kami minta jaminan dari ketua pengadilan negeri,” tukas Hermawan. (nrd)