Muncikari Jajakan Perempuan di Bawah Umur, Tarif Threesome Rp1,5 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus prostitusi online diungkap Unit V Subdit IV Renakta Polda Sumsel. Dengan pelapor Sepriyanto SH. Kasusnya terjadi Kamis (5/8) di Hotel Galaxy kamar nomor 303 dan 304, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.

Diketahui korbannnya Sb dkk, terjadi Kamis (5/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar nomor 303 dan 304 Hotel Galaxy Gandus. Diduga terjadi tindak pidana eksploitasi yang melibatkan anak di bawah umur.

Unit V Subdit IV Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel, di bawah pimpinan Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk melakukan penyelidikan dan penyergapan prostitusi online tersebut.

Informasi itu ternyata akurat, adanya eksploitasi anak di bawah umur. Dilakukan muncikari terhadap pria hidung belang. Sorenya seorang perempuan tidak lain muncikari terlihat turun dari mobil, lalu menemui pria hidung belang. Si pria hidung belang lalu memberikan uang di lobi Hotel Galaxy.

Kemudian keluar tiga perempuan di bawah umur, ikut bersama pria hidung belang ke kamar hotel. Sedang di muncikari keluar dan menunggu di mobil bersama temannya. Petugas pun bergerak cepat mengamankan sang muncikari dan tiga perempuan di bawah umur, kemudian dibawa ke Polda Sumsel.

“Dari pemeriksaan 3 perempuan di bawah umur, dan seorang perempuan yang menemani muncikari. Muncikari ini atas nama Desi Nirmala Sari atau DNS (20). Tiga anak di bawah umur ini, O (15) bukan nama sebenarnya, C (14) dan Bunga (14), sedangkan teman muncikari, yakni R (15),” ungkap Kompol Masnoni.

Modusnya, lanjut Masnoni, muncikari ini mengimingi para gadis di bawah umur mengimingi uang. “Dengan syarat melayani pria hidung belang yang telah memesan melalui aplikasi Me Chat dengan akun Lokak Cewek,” cetus Kasubdit IV Renakta.

Dengan bayaran Rp600 ribu sekali kencan dan Rp1,5 juta untuk 2 gadis atau threesome. Uang dibayarkan setelah melayani pria hidung belang, dengan dipotong Rp50 ribu, sebagai biaya jasa bagi muncikari.

Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Galaxy, driver taksi online, pelaku dan para korban untuk melengkapi kasus ini.  “Setiap orang dilarang, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau secara seksual terhadap anak-anak, diancam Pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tukasnya. (nrd)