- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Transaksi 99 Butir Ekstasi, Dituntut 11 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Mardiansyah, terduga perkara kepemilikan 99 butir ekstasi diganjar bersalah dengan kurungan pidana. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar Rabu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang menghadirkan terdakwa Mardiansyah secara virtual dengan persidangan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH.
Kuasa hukum terdakwa Mardiansyah yakni Arif Rahman SH selepas persidangan kepada Simbur mengatakan akan memberikan pembelaan atas hukuman terdakwa Mardiansyah. “Agenda ini tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Mardiansyah dengan 11 tahun subsider 6 bulan atau diganti denda Rp 1 miliar. Kemudian pekan depan agendanya pleidoi untuk meminta keringanan hukuman,” ungkap Arif.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Mardiansyah pada Sabtu (30/1/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, menguasai dan transaksi barang haram jenis ekstasi melebihi 5 gram. Sore itu Tim Polrestabes Palembang menindaklanjuti adanya transaksi barang haram di Jalan Majapahit 3, dan melakukan penyamaran dan pembelian, disebuah indekos ditempati terdakwa Mardiansyah, dengan membeli 100 butir ekstasi seharga Rp 2 juta.
Selanjutnya, terdakwa Mardiansyah mengambil barang dari Eman, didapatlah sebanyak 99 butir ineks merek pohon cemara warna merah maroon. Kemudian barang diserahkan ke anggota yang menyamar, maka terdakwa pun dibekuk hingga perkaranya naik ke meja hijau. Atas tindakannya itu terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



