Simpan Sabu di Dapur, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR –  Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Khairul Anwar (54) dan  Tatang Djohan (56). Sidang putusan atas kepemilikan sabu-sabu berlangsung pada Selasa (13/7/21) sekitar pukul 14.30 WIB.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Sebelum vonis terdakwa juga meminta keringan hukuman dalam pleidoinya yang dihadirkan di persidangan secara online.  “Intinya terdakwa Khairul Anwar dan Tatang dalam pleidoi meminta hukuman seringan-ringannya. Maka permohonan terdakwa kami pertimbangkan, dengan menjatuhkan sama dengan jaksa penuntut selama 2 tahun 6 bulan,” tukas  Harun.

Baik terdakwa dan jaksa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim ini. Dari dakwaan diketahui, terdakwa Khairul Anwar SE warga Jalan Mangga 2, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, dan terdakwa M Tatang Djohan warga Jalan Asia, Plaju Palembang, dibekuk anggota reserse narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (18/2/21) sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Asia, Plaju.

Saat digeledah ditemukan sepakat sabu, sendok kecil, bong, korek api di rumah terdakwa Tatang. Disana terdakwa Khairul juga dibekuk, dari pengakuan terdakwa Tatang, ia disuruh terdakwa Khairul membeli sepaket sabu Rp150 ribu.

Barang haram itu dibeli terdakwa Tatang di Lorong Reel Plaju. Sedangkan peran terdakwa Khairul menyiapkan alat hisap sabu-sabu. Saat menikmati barang haram itu, kedua terdakwa kena gerebek hingga diamankan. (nrd)