- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ingat, Pejabat dan ASN Wajib Tolak Gratifikasi
KAYUAGUNG, SIMBUR – Guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir gelar sosialisasi pengendalian ratifikasi. Kegiatan bertempat di ruang rapat Benda Seguguk 1, (Rabu, 7/7).
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021. Sekretaris Daerah H Husin SPd MM MPd dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut mengatakan, secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk memengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. “Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” jelas Husin.
Meskipun begitu, Husin minta untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menolak gratifikasi maupun suap. Apa pun bentuknya serta bagaimanapun caranya. “Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja menerima gratifikasi, selamanya akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,” imbau Husin.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno SSos M.Si dalam paparannya menjelaskan 4 tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi. Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.
“Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi,” tandas Endro.(wom)



