- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Abdul Aziz Jabat Ketua PN Palembang, Gantikan Bongbongan Silaban
# Alih Tugas Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
PALEMBANG, SIMBUR – Promosi, mutasi dan alih tugas bergulir di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Jumat (25/6) pukul 08.00 WIB. Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan Silaban SH LLC resmi beralih tugas sebagai Kepala Pengadilan Negeri kelas IA Bekasi.
Termasuk Wakil Ketua PN Palembang Erma Suharti SH MH, dimutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Surakarta. Bersama hakim Hotnar Simarmata SH MH dirotasi sebagai hakim PN Jakarta Utara, lalu Marduan SH MH sebagai PP Pengadilan Tinggi Palembang serta Suhanda SH dirotasi sebagai Panmud Perdata PN Baturaja.
Adapun Ketua PN Palembang kini dijabat Abdul Aziz SH MH, sebelumnya sebagai Wakil PN Medan Sumut. Sedangkan wakil PN Palembang Irfan Nudin SH MH, sebelumnya menjabat Ketua PN Serang.
Juru Bicara PN Klas IA Palembang, Sahlan Effendi SH MH, kepada Simbur mengatakan, hari ini pengantaran alih tugas para pimpinan ketua dan wakil PN serta hakim Palembang sebagai bentuk promosi, mutasi di tempat yang baru.
“Alhamdulilah tugas sebagai institusi peradilan selalu harus bersiap baik berpindah atau beralih tugas. Kami keluarga PN Palembang berterima kasih atas bimbingan dan binaan ketua dan wakil ketua selama ini,” ungkapnya.
Mantan Ketua PN Metro Lampung ini melanjutkan, ketua PN Palembang Bongbongan telah bertugas selama 2 tahun 10 bulan dan wakil ketua selama 2 tahun di Palembang. “Selama ketua bertugas, tejadi ada peningkatan baik dari segi SDM, kedisiplinannya, khususnya pelayanan publik. Kualitas pelayanan meningkat, sinergi dari seluruh personel pengadilan, serta meningkatnya pelayanan hukum,” timbangnya.
Sahlan juga menegaskan, hakim tipikor di Palembang ini sedikit sekali sehingga ketua Bongbongan terus terjun dan ikut dalam setiap persidangan. “Dalam penanganan tipikor selama ini ketua Bong Bongan menjalankan sesuai aturan KUHP dan sesuai aturan yang ada, cepat atau tidaknya sesuai dengan penyelidikannya. Saya berharap pak Bongbongan dan bu Erma lebih sukses lagi,” timpal hakim kerap memimpin persidangan di PN Palembang ini. (nrd)



