- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
SEKAYU, SIMBUR– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama penerimaan dari Sektor Pajak Daerah.
Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, salah satu strategi dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yaitu melalui perubahan regulasi/aturan pajak daerah dan kerjasama dan sinergi yang baik dengan PT PLN (Persero) UP3 Palembang, Jumat (11/6).
“Kami dari BPPRD Kabupaten Muba melakukan penyampaian Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan kepada Manajer PT PLN (Persero) UP3 Palembang. Diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan,” ungkap Riki Junaidi.
Hal senada juga disampaikan Manajer PT PLN (Persero) UP3 Palembang Praniko Banu Rendra. Menurut dia, melalui kerjasama dan sinergi yang baik ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengimbau kepada masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat waktu dan melakukan pengalihan pemakaian kWh meter dari pascabayar ke prabayar. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan dan mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.(red/rel)



