- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Simpan Sabu di Jok Motor, Dibui Tujuh Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang dengan agenda putusan diikuti terdakwa Maurudi (36). Warga Kelurahan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, ini dihadirkan secara virtual, pada persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (6/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Majelis hakim diketuai Harun SH MH mengganjar terdakwa bersalah, atas tindakannya itu terdakwa divonis bersalah dengan pasal 112 KUHP dan 127 KUHP dan UU No 35/2009 serta UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan 7 tahun.
“Tadi agendanya vonis terdakwa, selama 7 tahun kurungan. Untuk tuntutannya juga sama 7 tahun,” ungkap Jurnelis SH dan Maulidiya SH, penasihat hukum terdakwa Maurudi.
Dari fakta persidangan diketahui, perkara tersebut terjadi Rabu (27/1) sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Bram tengah patroli bersama Tim Hunter Polrestabes Palembang. Tatkala melintas di Jalan Sahyakirti, dekat Situs Purbakala, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus. Kemudian saksi Bram melihat terdakwa Maurudi tengah mengendarai motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat, lalu menghentikan laju motor terdakwa.
Saat dimintai surat-surat tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan. Anggota yang curiga melihat gerak-gerik terdakwa pun melakukan penggeledahan sehingga ditemukan sepaket kecil sabu-sabu di jok motor yang ada sobekannya milik terdakwa.
Ia pun mengakui, sabu paket kecil itu dibelinya dari seorang perempuan di Tangga Buntung seharga Rp70 ribu. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Gandus hingga kasusnya naik ke meja hijau. (nrd)



