Sanksi Putar Balik bagi Warga yang Nekat Mudik

KAYUAGUNG, SIMBUR – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri  menegaskan jajarannya tidak segan akan memaksa putar balik bagi warga yang nekat mudik.  “Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Untuk itu, bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kami putar balik. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut logistik, ambulans dan kendaraan untuk perjalanan dinas tetapi untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon dua serta surat bebas covid-19,” tegas Kapolda saat meninjau pusat karantina Covid-19 Teluk Gelam dan melakukan pengecakan pos pengamanan Idulfitri 1442 H, Kamis (6/5).

Terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam edaran itu karantina wajib bagi pemudik yang nekat dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.  “Aturannya memang seperti itu bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang nekat),” tutupnya.

Kapolda juga mengapresiasi kesiapan pos pam lebaran dan pusat karantina Covid-19 di wilayah Ogan Komering Ilir.  “Ini bukan kaleng-kaleng. Mestinya setiap daerah menyiapkan tempat yang layak seperti di OKI. Saya apresiasi Bupati dan Forkopimdanya,” ujar Kapolda.

Kapolda meninjau secara langsung pos pengamanan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Kayuagung, Pos Pam Celikah yang merupakan pintu masuk wilayah Ogan Komering Ilir. Di samping mengunjungi pusat karantina ODP Center Teluk Gelam.  Kapolda mengingatkan kepada jajaran Pemkab OKI untuk menjaga zona penularan Covid-19 di wilayah ini.

“OKI level penularan Covid-19 masih terkendali atau berada pada zona kuning. Daerah yang patut dijaga sama-sama dan pantas diberi reward,” ujar Kapolda.

Sementara itu,  Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MSi menegaskan Operasi Ketupat Musi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama Idulfitri.  “Petugas gabungan akan melakukan larangan mudik bagi masyarakat, dengan melakukan penyekatan. Penyekatan ini dilakukan di sejumlah perbatasan antar kabupaten dan kota di Sumsel. Termasuk perbatasan antar Provinsi, baik itu Jambi, Bengkulu dan Lampung,” jelas Kombes Pol Supriadi, Rabu (5/5).

Pelarangan mudik ini menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, termasuk larangan mudik lokal di Sumsel yang sempat diperbolehkan. Namun mengantisipasi lonjakan Covid-19, sejumlah daerah Sumsel, masuk zona merah.  Yakni zona merah, kota Palembang dengan 84 Kelurahan, Kabupaten OKU Timur terdapat 305 desa, serta Prabumulih 12 Desa. Disusul zona orange, yakni kabupaten Banyuasin, Muara Enim, OKU, Lubuk Linggau, PALI, Muba, Lahat, OKU Selatan dan Mura. Serta wilayah masuk zona Kuning, Kabupaten 4 Lawang, OKI, Ogan Ilir, Muratara dan Pagar Alam.

“Tepatnya sejak 6 – 17 Mei 2021 larangan mudik diberlakukan. Sebanyak 30 pos penyekatan di Sumsel termasuk perbatasan provinsi dibangun, baik Jambi, Bengkulu dan Lampung. Pos penyekatan akan diisi petugas dari Sumsel dan provinsi tetangga. Sehingga kita berkolaborasi mengawasi larangan arus mudik ini,” jelas Supriadi.

Petugas di pos penyekatan akan melakukan pemeriksaan aktivitas keluar masuk pengendara dan masyarakat. “Larangan mudik ini instruksi predisen sampai ke daerah, termasuk Sumsel. Fleksibel dalam penyekatan ini, misal bila ada warga bekerja di luar daerah atau sebaliknya, kita berikan tanda khusus, agar leluasa, sehingga ekonomi tidak terhenti,” timbang Kabid Humas.

Eks Kapolres Bengkulu menegaskan, bagi warga yang nekad mudik, tentu akan dikenakan sanksi, dengan cara diharuskan putar balik.  “Selain sanksi putar balik, petugas di pos penyekatan juga melakukan pemeriksaan pada pemudik, baim rapid antigen di tempat. Seluruh pos pantau ini telah dilengkapi alat rapid tes antigen,” tukas Supriadi.(wom/nrd)