- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sidak Bahan Berbahaya, Lindungi Konsumen
SEKAYU, SIMBUR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin. Sidak pasar untuk memastikan terkendalinya harga dan amannya ketersediaan pasokan bahan pangan dan bahan pokok penting lainnya menjelang hari raya Idulfitri 1442 H.
Pengawasan dipimpin oleh Kepala Disdagperin yang diwakili oleh Kabid Bapokting Darmadi SPd MSi. Jelang Idulfitri 1442H, harga barang mulai megalami kenaikan. Seperti yang terjadi di Pasar Babat Toman dan Pasar Randik Sekayu.
Ayam broiler mengalami kenaikan dikisaran harga Rp33 ribu jadi Rp35 ribu. Telur ayam naik dikisaran harga Rp22 ribu– Rp25 ribu. Kedelai dengan kisaran Rp9.800 – Rp14 ribu. Daging sapi dari harga Rp120 ribu menjadi Rp130 ribu. Kenaikan harga tersebut, ditenggarai adanya peningkatan kebutuhan masyarakat di bulan Ramadan. Akan tetapi, Kepala Dinas Dagperin Muba Azizah, S.Sos, MT mengungkapkan bahwa pasokan dan bahan pokok penting masih tetap stabil.
“Kami kawal pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok penting di pasar agar stabil dan memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran,” ujarnya.
Selain memantau langsung ketersediaan stok dan harga, Disdagperin Muba melakukan pemeriksaan makanan yang dijual dalam rangka perlindungan konsumen. “Kami akan memastikan bahwa makanan yang diperjualbelikan tidak mengandung zat berbahaya. Kami bersama tim Dinas Kesehatan dan BPOM memeriksa kandungan bahan makanan, izin edar, kondisi barang dan kemasan, serta label BPOM,” ujar Azizah.
Sampel bahan makanan, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah oleh pelaku usaha / pedagang di pasar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diambil. Tujuannya untuk memeriksa kandungan dari bahan pangan tersebut serta menjaga kelayakan dan keamanan konsumsi bagi masyarakat.
Dari sampel makanan yang diperiksa ditemukan bahan pangan yang mengandung bahan zat kimia berbahaya seperti Formalin, Boraks, dan Methanyl Yellow. ”Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 7 jenis makanan mengandung Formalin yaitu ikan giling, udang ragu, cumi basah, Ikan Sarden, Kikil, pempek ikan dan mie kuning/basah, 2 jenis makanan mengandung Methanyl Yellow yaitu mie kuning dan kelempang jangek, 1 jenis makanan mengandung Borax yaitu Bakso,” jelas Kepala Disdagperin Azizah, S.Sos, MT
Tim Interdis melakukan penyitaan barang-barang yang positif mengandung zat kimia dan diberikan Surat Peringatan kepada Pedagang (Pelaku Usaha) yang dimaksud. “Pedagang yang kedapatan lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya pada pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Tegas Azizah.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar Disdagperin dengan pihak terkait memaksimalkan pengawasan penjualan makanan di pasar-pasar. “Jangan sampai ada oknum pedagang nakal yang menjual makanan dengan mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Bupati mengimbau agar pedagang dan masyarakat Muba mematuhi pembatasan operasional aktivitas di pasar. “Ini demi kebaikan kita semua agar terhindar dari penularan wabah Covid-19,” tandasnya.(red/rel)



