- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Dituding Bebaskan Bandar Narkoba, Polres Sebut Tidak Ada Barang Bukti
BANYUASIN, SIMBUR – Penangkapan bandar narkoba di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin berbuntut lain. Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapat tudingan membebaskan bandar narkoba yang baru ditangkap.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan, hal itu tidak benar. Menurut dia, prosedur penangkapan sesuai dengan SOP. Bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.
“Kami tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti meskipun ada laporan dari masyarakat. Tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” jelasnya Senin (26/4).
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba di rumah bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan. “Kami tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kami dituntut. Rumah yang diduga bandar tersebut sudah kami geledah namun tidak ditemukan barang bukti. Kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” katanya.
Jatrat Tunggal berharap bila ada yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan informasi yang salah. “Mohon kepada rekan-rekan agar bila ada info semacam itu agar dikonfirmasi terlebih dulu, nomor handphone saya selalu aktif,” ucapnya. (red/rel)



