- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dituding Bebaskan Bandar Narkoba, Polres Sebut Tidak Ada Barang Bukti
BANYUASIN, SIMBUR – Penangkapan bandar narkoba di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin berbuntut lain. Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapat tudingan membebaskan bandar narkoba yang baru ditangkap.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan, hal itu tidak benar. Menurut dia, prosedur penangkapan sesuai dengan SOP. Bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.
“Kami tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti meskipun ada laporan dari masyarakat. Tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” jelasnya Senin (26/4).
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba di rumah bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan. “Kami tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kami dituntut. Rumah yang diduga bandar tersebut sudah kami geledah namun tidak ditemukan barang bukti. Kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” katanya.
Jatrat Tunggal berharap bila ada yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan informasi yang salah. “Mohon kepada rekan-rekan agar bila ada info semacam itu agar dikonfirmasi terlebih dulu, nomor handphone saya selalu aktif,” ucapnya. (red/rel)



