Pengiriman 86.900 Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan

BANYUASIN, SIMBUR – Satuan Reserse Polres Banyuasin berhasil mengamankan 86.900 benih lobster senilai Rp8,9 Miliar. Benih lobster jenis pasir dan mutiara ini diamankan pada Senin (26/4) pukul 21.00 Wib di Desa Gasing Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin saat hendak melintas.

“Bibit ini diangkut dari Bengkulu dan rencananya mau dikirim keluar negeri yakni ke Vietnam,” jelas Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi S.IK didampingi Waka Polres Kompol Yenny dan Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra saat konferensi pers di Halaman Polres Banyuasin Selasa (27/4).

Dirinya menambahkan dari tangan tersangka Joni Irawan warga Musi Rawas Polres Banyuasin berhasil mengamankan, sebanyak 12 styrofoam berisikan 20 – 25 kantong. Dalam 1 kantong berisi 250 ekor anakan lobster. “Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara,” bebernya.

Sementara Itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra mengatakan, bibit lobster yang berhasil diamankan ini akan dilepas di laut lepas. “Bibit Lobster ini akan kami kembalikan ke laut lepas dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya akan dilepas ke perairan Lampung,” pungkasnya.

Diketahui, pengakuan tersangaka Joni, kalau ia mendapat upah per tripnya sebesar Rp 3 juta. Pelaku sudah dua kali melakukan penyelendupan benih bening lobster tersebut. “Baru dua kali melakukan pengiriman. Saya mendapat upah per tripnya Rp 3 juta,”singkatnya. (red/rel)