Asyik Nyabu, Dua Oknum PNS Digerebek

MUARADUA, SIMBUR –  Perbuatan dua oknum pegawai negeri sipil atau PNS ini, telah mencoreng tempat mereka berdinas di lingkungan Pemkab OKU Selatan. Setelah tersangka berinisial AH (37) warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Muara Dua dan FR (31) warga Desa Pelangki, Kecamatan Muara Dua, digrebek anggota Sat Reskrim Narkoba Polres OKUS. Akibat mengkonsumsi barang haram narkotika.

Penggerebekan itu terjadi di sebuah tempat penginapan di Kelurahan Pasar Muara Dua, OKI, pada Jumat (19/4/21). Polisi juga mendapati barang bukti sepaket sabu 0,24 gram dan sebutir ekstasi warna merah, alat hisap sabu bong.

Aksi penyergapan tersebut, setelah menindaklanjuti informasi terkait adanya pesta barang terlarang dan transaksi narkotika disebuah penginapan. Anggota pun segera melakukan penyelidikan, setelah benar adanya langsung melakukan penggerebekan kedua pelaku, tengah memakai narkotika itu.

AKBP Zulkarnain Harahap SIK selaku Kapolres OKU Selatan didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendry SH diterangkan KBO Ipda Antoni Steven SH menegaskan terkait penyergapan kedua oknum PNS tengah mengkonsumsi narkotika.

“Betul dua orang oknum ASN di lingkup Pemkab OKUS telah kita tangkap. Saat melakukan penggerebekan keduanya sedang mengkonsumsi narkotika di sebuah penginapan. Kedua oknum ini pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya diatas 5 tahun,” tukasnya.

Pengakuan kedua pelaku sendiri, ini kali ketiganya mereka mengkonsumsi narkotika di penginapan bersama. “Tiga kali ini sudah pakai barang itu di penginapan. Baru pakai karena diajak saja,” ujar pelaku. (red/rel)