- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Palembang Kembali Zona Merah Covid-19
PALEMBANG, SIMBUR – Saat memasuki awal Ramadan 1442 Hijriah, Kota Palembang kembali berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Data tersebut berdasarkan hasil analisis tim pakar dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat per 11 April 2021.
“Kami dari Dinas Kesehatan (Kota Palembang) tetap memberikan data (perkembangan Covid-19) ke bagian terkait, seperti pihak kecamatan, TNI/Polri,” ungkap Yudhi Setiawan SKM Mepid, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M) Dinkes Kota Palembang, dikonfirmasi Simbur, Jumat (16/4).
Yudhi menambahkan, Dinkes Kota Palembang bersama pihak terkait terus melakukan 3T untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Dinkes dan teman-teman dari puskesmas serta rumah sakit tetap maksimal melaksanakan 3T (tracing, testing, dan treatment),” terangnya.
Diketahui, konfirmasi positif Covid-19 di Palembang per 15 April 2021 bertambah 40 kasus sehingga totalnya menjadi 9.387 kasus. Lebih kurang 89,3 persen atau 8.389 kasus Covid di Palembang sudah sembuh. Pasien meninggal ada 410 kasus (4,4 persen). Sementara, pasien masih dirawat, isolasi mandiri ada 588 kasus aktif (6,3 persen) yang tersebar di 18 kecamatan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan, perkembangan peta zonasi risiko per 11 April 2021, menunjukkan terjadi peningkatan pada zona merah atau risiko tinggi. Yaitu dari 10 menjadi 11 kabupaten/kota. Zona oranye atau risiko sedang juga meningkat, dari 289 menjadi 316 kabupaten/kota. Sementara zona kuning atau risiko rendah menurun dari 207 menjadi 178 kabupaten/kota. Zona hijau Tidak Ada kasus 8 kabupaten/kota dan Tidak Terdampak 1 kabupaten/kota.
Menurut Wiku, dalam menentukan zonasi risiko, terdapat indikator yang digunakan yakni epidemiologi, surveilans kesehatan serta pelayanan kesehatan. “Sebagai catatan ada enam kabupaten/kota yang berada di zona oranye, pada minggu ini berubah ke zona merah,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (15/4).
Wiku memaparkan, kabupaten/kota yang dimaksud ialah Tabanan dan Kota Denpasar di Bali, Palembang di Sumatera Selatan, Deli Serdang dan Kota Medan di Sumatera Utara serta Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan. Untuk itu pemerintah daerah (Pemda) dari 6 wilayah ini, diminta terus memantau perkembangan zonasi risiko daerahnya.
Hasil pemantauan dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19. Selain enam pemda beserta masyarakatnya pada kabupaten/kota dimaksud, pemda lainnya juga diminta waspada dan segera memantau perkembangan zonasi risikonya. Kembali diingatkan bahwa pekerjaan rumah dalam zonasi risiko adalah menurunkan kabupaten/kota di zona oranye untuk dapat segera berpindah ke zona kuning dan hijau.
“Perkembangan minggu ini, zona merah dan oranye yang bertambah menandakan perlunya untuk terus memperbaiki penanganan dan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh unsur di daerah dengan memanfaatkan fungsi posko,” pesan Wiku.(red)



