- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Rugikan Perusahaan, Diganjar 3 Tahun 6 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang putusan terhadap terdakwa Yul (38) digelar Selasa (30/3/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa beralamat di Jalan Kebon Manggis, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I, diduga bersalah melakukan penggelapan barang, melalui nota fiktif.
Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja PT EB mengalami kerugian Rp 650 juta. Dari pantauan Simbur, persidangan secara virtual diikuti terdakwa Yul, dengan majelis hakim diketuai Sahlan SH MH.
Setelah mendengarkan JPU dan terdakwa, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Mendengar putusan majelis hakim ini, disaksikan penasehat hukumnya Eka Sulastri SH, terdakwa pun menerima vonis majelis hakim .
Ada pun putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa Satrio Dwi Putra SH menuntut terdakwa, yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sehingga melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP menuntut selama 4 tahun.
Dari fakta persidangan Senin (30/3/21) sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui tanggal 01 Agustus 2015, pria ini telah bekerja sebagai salesman di PT EB Palembang, merupakan distibutor barang. Terdakwa tugasnya mendistribusikan produk, menjual, menagih, menyetor dan melakukan penarikan barang.
Lalu di tanggal 26 Agustus 2020, terdakwa Yul sedang butuh uang, untuk kebutuhan, dan timbulan niat untuk membuat nota fiktif. Nota fiktif ini terdakwa memasukan barang-barang pesanan, yang seolah pesanan dari sebuah toko. Nota ini dimasukannya ke bagian admin PT EB Palembang.
Setelah proses administrasi selesai, PT EB pun mengeluarkan barang-barang sesuai dengan barang pesanan yang ada di dalam nota fiktif pesanan terdakwa. Namun barang-barang ini tidak dikirim ke toko sesuai pesanan terdakwa, melainkan menjualnya ke toko-toko lain, dengan harga murah.
Selanjutnya uang hasil penjualan ini dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Penggelapan barang ini, dilakukan berulang kali dari tanggal 26 Agustus – 22 Oktober 2020. Saksi Kam dan Pie di tanggal 11 September 2020 melakukan audit keuangan perusahaan , ditemukan 71 lembar nota pesanan barang, yang uang hasil penjualannya belum disetorkan ke perusahaan.
Kedua saksi melakukan pemeriksaan ke toko-toko yang ada dalam nota, tetapi para pemilik toko mengatakan tidak pernah melakukan pemesanan sesuai nota yang dibuat terdakwa. Atas kejadian itu pihak perusahaan menderita kerugian Rp 650 juta lebih, hingga kasusnya naik ke meja hijau. (nrd)



