- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Nasrun Umar Pernah Jadi Sekda Termuda
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca penahan dan penetapan tersangka Muara Enim H Juarsah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (15/2/21). Gubernur Sumsel Herman Deru, malamnya menggelar rapat dan mengambil alih wewenang, untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di pemerintahan Muara Enim.
Deru menunjuk Sekda Sumsel H Nasrun Umar sebagai Plh Bupati Muara Enim, agar pelayanan untuk masyarakat Muara Enim tetap berjalan dengan baik.
“Saya menunjuk Sekda Nasrun Umar, karena Saya anggap mampu. Apalagi Sekda ini, punya pengalaman menjadi Sekda termuda. Harapan Saya, Sekda ini mampu membenahi struktur di pemerintahan Muara Enim. Dan harapan kita semoga seluruh pemerintahan bisa berjalan tertib dan berpegangan pada RPJMD masing-masing serta RPJMD Sumsel,” jelasnya.
Dalam penyerahan SK PLH tersebut, Deru tampak menyerahkan langsung ke Sekda Sumsel H Nasrun Umar, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Edward Chandra, Kepala BKD Provinsi Sumsel Nora Elisya, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Rika Efianti SE.MM serta Plt Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumsel, Sri Sulastri.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2). Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan perkara korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. “Hari ini Senin (15/2/2021), betul KPK melakukan penahanan tersangka Jrh (Juarsah), Bupati Muara Enim,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Simbur.
Firli menambahkan, hal ini merupakan hasil kerja keras KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas rasuah di Indonesia. “KPK bekerja dengan asas, tugas pokok KPK. Semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami tidak pernah pandang bulu. Itu prinsip kerja kami. Pada prinsipnya, kami terus bekerja untuk menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tuntas,” tanggapnya.
Dijelakan Firli, segala informasi yang berkembang, dipastikan akan didalami untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana. “Kami menemukan tersangka dan membawahnya ke pengadilan. The sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. KPK akan terus bekerja. KPK menyampaikan hasilnya kepada publik. Terima kasih kami kepada publik yang telah memberikan waktu KPK, kami bekerja untuk memberantas korupsi,” tetgasnya.
Senada diungkap Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, didampingi Jubir KPK Ali Fikri. Menurut Karyoto, penahanan Juarsah, Bupati Muara Enim yang merupakan wakil bupati Muara Enim 2018-2020 terkait pengembangan perkara.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2019, telah menetapkan lima tersangka, yakni AY (Bupati Muara Enim 2018-2019). EMM Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, RF Swasta, AB ketua DAD Muara Enim, RS PLT Kepala Dinas PUPR Muara Emim,” ungkapnya.
Rombak 7 Plh Bupati
Sementara itu, 7 kepala daerah di Sumsel pertanggal 17 Februari 2021 telah habis masa jabatanya juga dirombak. Masing-masing yakni Bupati Kabupaten Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Musi Rawas dan Musirawas Utara. Menjadikan Gubernur H Herman Deru harus mengambil langkah cepat, dengan menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati. tujuannya tak lain, agar tidak terjadi kekosongan tampuk pimpinan di 7 daerah tersebut.
Penunjukan Plh Bupati oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur, Tentang Penunjukan 7 Plh oleh Gubernur Sumsel, bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov. Sumsel, Rabu (17/02/2021) pagi.
7 Plh yang ditunjuk masing-masing yakni Dr Drs Ir Achmad Tarmizi SE MT Msi MH Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi Plh Bupati OKU. Kemudian Jumadi S Sos Sekda Bupati OKU Timur, menjadi Plh Bupati OKU Timur. H Romzi SE MSi, Sekda Kabupaten OKU Selatan, menjadi menjadi Plh Bupati OKU S selatan.
Selanjutnya Aufa Syahrizal SP MSc, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, sebagai Plh Bupati Kabupaten Ogan Ilir. Drs EC Priskodesi Sekda Kabupaten Musirawas, menjadi Plh Bupati Musirawas. Lalu Syahron Nazil SH Sekda PALI, sebagai Plh Kabupaten PALI, serta Alwi Roham SSos Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagai Plh Bupati Muratara.
Penunjukkan ini dilakukan, agar Plh dapat melaksanakan tugas rutin Bupati, di daerah yang habis masa jabatannya tepat pukul 00.00 Wib, Selasa (16/2/21) dini hari. Dengan penunjukan ini diharapkan tidak terjadi hambatan dan kevakuman dalam pelayanan pembangunan, pelayanan keadministrasian serta pelayanan kemasyarakatan.
“Jelas ini non kebijakan, jadi mereka tidak didelegasikan untuk membuat kebijakan, kecuali atas konsultasi dengan Pemprov Sumsel, dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur,” tegasnya.
Deru berharap, para Plh Bupati, dapat menjalankan amanah tersebut, dengan penuh dedikasi dan disiplin yang tinggi sampai dilantiknya Plt, Pj atau Bupati definitif. Herman Deru berpesan agar Plh ini bekerja dengan sebaik-baiknya dan jangan terlalu terpengaruh dengan residu yang ada, terjadi pasca Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Karena pasca Pilkada lalu pasti ada tebal atau tipis residu (sisa) yang terjadi. Nah bekerja saja yang baik dan jangan mau dicemari residu Pilkada,” cetusnya.
Soal pengangkatan Kadisbudpar Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal sebagai Plh Bupati OI, Deru mengatakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 91 Tahun 2019. Dimana ketika ada kekosongan Sekda Kab/Kota lebih dari 3 bulan Gubernur boleh menunjuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain itu lanjut HD, di Kabupaten OI juga tidak ada sekda defenitif. Sehingga tidak memungkinkan untuk menunjuk Plt Sekda OI menjadi Plh Bupati untuk mengemban dua tugas secara sekaligus. “Nah kenapa Aufa yang ditunjuk karena Aufa tahu persoalan dan pernah menjabat Plt Bupati di Kabupaten OI. Jadi tidak benar kalau menyalahi aturan, kita ini orang yang tahu hierarki ” jelasnya. (red/rel)



