Hapus Kriminalisasi Pasal Karet UU ITE

PALEMBANG, SIMBUR – Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dengan kebijakan Presisi-nya mulai lebih selektif dalam menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal ITE. Hal ini seiring dengan era digitalisasi dan media sosial, maka semakin terbukanya ruang kritik dan saran.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari istilah kriminalisasi dengan pasal UU ITE. Saling mengadu dengan pasal-pasal karet.

 “Penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE berpotensi digunakan untuk melaporkan dan saling lapor. Dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE. Hal ini dapat ditekan dan dikendalikan,” ungkap Jenderal Listiyo, selepas Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/2).

Kapolri akan lebih mengedepankan upaya persuasif, edukatif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice atau pendekatan menitikberatkan rasa keadilan dan keseimbangan. “Maka penggunaan ruang siber dan digital dapat berjalan dengan baik. Dengan catatan, dalam bermedia sosial, harus tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku,” tegasnya.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, menekankan bahwa UU ITE menjadi catatan. Ke depannya betul-betul bisa dijalankan dengan penegakan hukum secara selektif. “UU ITE ini diterapkan dengan sangat selektif, mengutamakan edukasi, persuasif serta mengedepankan upaya rasa berkeadilan,”cetus Sigit.

Dikonfirmasi terpisah, Dr Sri Sulastri selaku pengamat hukum Palembang mengatakan, ia sangat mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah lebih selektif dalam penerapan UU ITE.

“Apabila seluruh pembicaraan itu dapat dilaporkan ini akan berbahaya, termasuk berpikir juga dibatasi. Ini sudah melanggar hak asasi manusia. Memberikan kritik salah, jadi rakyat harus bagaimana, kan rakyat punya pandangannya sendiri. Jangan semuanya dikenakan UU ITE,” ungkapnya kepada Simbur.

Sri melanjutkan, dahulu semua berharap dengan adanya reformasi terjadi perubahan lebih baik, tapi sekarang sedikit-sedikit dipanggil, dan bukan berarti harus dibungkam. “Harus selektif dalam penggunakan UU ITE,” jelasnya. 

Dalam penegakan hukum, UU ITE jangan selalu dipaksakan. Manfaatkan teknologi sebaik-baiknya, jangan asal-asalan. Jangan mudah mengeluarkan kalimat atau tulisan sarkas, apalagi sudah viral dan ramai, meski UU ITE ini sesuai delik aduan sehingga bisa dicabut. (nrd)