- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Hanya Diupah Rp 15 Juta Bawa 25 Kg Sabu
Hanya Diupah Rp 15 Juta Bawa 25 Kg Sabu
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, terkait informasi transaksi narkoba hingga undercover buy, pihak kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang kurir narkoba. Dengan barang bukti tidak tanggung-tanggung 25 Kg senilai Rp 25 miliar.
Dengan tersangka Taufik Hidayat alias Opik (47), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Taufik mengaku katanya ia hanya di upah murah Rp 15 juta saja dalam sekali antar barang pembawa petaka ini. Taufik sendiri diringkus Rabu (10/2/21) siang, selagi melintas mengendarai mobil Pajero Dakkar BG 1527 P di kota Sekayu, Muba.
“Dari kendaraan yang dihentikan, kita lakukan penggeledahan dan didapatilah sabu-sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina, sebanyak 25 bungkus atau 25 kilogram dan disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobilnya,” ungkap Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, didampingi Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono.
Diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau. Selain itu, sebanyak 39 pengedar narkoba juga ditangkap pihak kepolisian pada pekan kedua di bulan Februari, senin 15 Februari 2021.
Sebanyak 40 kasus ditangai dengan melibatkan 43 tersangka, dengan 39 orang diantaranya sebagai pengedar dan sisinya 4 orang pemakai. Dengan barang bukti 441,37 gram sabu, ganja 10,69 gram, serta ekstasi 1.150 butir lebih.
Dengan barang bukti terbanyak dari Polrestabes Palembang, dengan 107,08 gram shabu dan 800 butir ektasi. Lalu Polres Banyuasin 100 butir ektasi, serta polres Mura 3,2 gram sabu dan 200 butir ektasi. (red/rel)



