- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Susun Standar Kompetensi Jabatan Administrator
KAYUAGUNG, SIMBUR – Manajemen ASN Diperlukan untuk Membentuk ASN yang berintegritas, profesional, dan maksimal dalam perannya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No 5/2014, manajemen ASN haruslah diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sistem merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. “Guna menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta memenuhi indikator sistem merit maka perlu untuk menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI” ujar Sekda OKI H Husin SPd MM saat membuka acara penyusunan standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI, RRBS I, Jumat (23/10).
Dalam acara tersebut, Pemkab menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual tim penyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI. Sekda Berpesan agar para tim penyusun memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengembangkan diri saudara. Tentunya akan ada pengalaman berguna yang akan didapat untuk memajukan Kabupaten OKI,” sambungnya.
Standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya akan dituangkan ke dalam peraturan bupati OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI.(wom)



