- Kolaborasi RRI-SMSI, Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
- Karhutla Menggila di Pulau Kalimantan, Terdata 1.487 Hotspot
- Dukung Hilirisasi Sawit, Potensi Lahan di Sumsel 66 Ribu Hektare
- Tiga Provinsi Diguncang Gempa, Indonesia Tangguh Tanggulangi Bencana
- Modal Ventura Harus Diperkuat, Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan
Susun Standar Kompetensi Jabatan Administrator
KAYUAGUNG, SIMBUR – Manajemen ASN Diperlukan untuk Membentuk ASN yang berintegritas, profesional, dan maksimal dalam perannya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No 5/2014, manajemen ASN haruslah diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sistem merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. “Guna menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta memenuhi indikator sistem merit maka perlu untuk menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI” ujar Sekda OKI H Husin SPd MM saat membuka acara penyusunan standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI, RRBS I, Jumat (23/10).
Dalam acara tersebut, Pemkab menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual tim penyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI. Sekda Berpesan agar para tim penyusun memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengembangkan diri saudara. Tentunya akan ada pengalaman berguna yang akan didapat untuk memajukan Kabupaten OKI,” sambungnya.
Standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya akan dituangkan ke dalam peraturan bupati OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI.(wom)



