Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Disanksi Kerja Sosial hingga Denda Rp500 Ribu

SEKAYU, SIMBUR – Memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang disampaikan Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, kali ini Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

“Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, sanksi bagi pelanggar pun beragam yang berlaku bagi setiap orang atau badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Covid-19 di Kabupaten Muba akan dikenakan sanksi.

“Sanksi administrasi terhadap perorangan: teguran lisan; dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar Rp 20 ribu per orang,” terang Apriyadi.

Kemudian, sanksi administrasi terhadap badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp20 ribu; teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp200 ribu; teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp500 ribu.

“Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha; dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.

Lanjutnya, peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

Sementara, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten.

“Menegakkan disiplin pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di tengah Pandemi Covid-19 di kabupaten dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Dodi Reza.

Dodi mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan tersebut. “Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah Covid-19 di kabupaten yang kita cintai ini. Ayo pake masker jaga jarak dan sering cuci tangan pake sabun dan air mengalir,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK dalam kesempatan ini mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan secara mobile (mengimbau, mendisiplinkan masyarakat yang lalai tidak mematuhi peraturan kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker).

Sosialisasi Pergub dan perbup Nomor 67 Tahun 2020 tersebut akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.

“Hari ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh kabupaten kota. Hari ini melakukan Operasi Yustisi ini, untuk mendisiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat kota Sekayu, berkaitan yang sudah dikeluarkan Gubernur Sumsel dan juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba,”ungkapnya.

Senada, Dandim 0401 Muba Letkol ARH Faris Kurniawan SST MT, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.

“Untuk menekan Covid-19, kami dari TNI Polri akan terus mensupport, dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran Covid-19 ini dapat kita tekan dan diminimalisir dengan baik dan cepat,”ungkapnya.

Kasat Pol PP Haryandi Karim SE MSi pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup 67 Tahun 2020 dan nantinya sanksi serta tindakan tegas akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu sanksi sosial ini berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi.

“Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu kedepan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 .Kita juga tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini. Kita akan melihat situasi dan kondisi dimana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker,”pungkasnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muba, mengonfirmasi penambahan 7 kasus sembuh, sehingga total kasus sembuh tercatat ada 90 kasus, Senin (14/9). “Ada penambahan 7 kasus sembuh dan akan dipulangkan ke kediaman masing-masing,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba, dr Povi Pada Indarta SP P.

Povi merinci, adapun kasus sembuh yakni diantaranya kasus 86 di RSUD Bayung Lencir, kasus 90 RSUD Sungai Lilin, kasus 92 RSUD Sungai Lilin, kasus 94 RSUD Sekayu. “Kemudian, kasus 95 RSUD Sekayu, kasus 96 RSUD Sekayu, dan kasus 97 RSUD Sekayu,” bebernya.

Adapula penambahan kasus meninggal dunia yakni kasus 101 dari Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat dan telah dimakamkan sesuai protokol pemakaman Covid-19. Lanjutnya, pasien yang masih dirawat tercatat ada sebanyak 17 orang. “Diantaranya 14 di RSUD Sekayu dan 3 RSUD Sungai Lilin,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba 14 September 2020 tercatat ada sebanyak 396 ODP 0 selesai pemantauan masih dipantau 396 orang, 744 kontak erat 659 kontak selesai pemantauan 85 kontak erat yang masih dipantau, 124 PDP 9 proses pengawasan 96 selesai pengawasan.(red/rel)