- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Penemuan Butuh Proses Panjang, Obat Tradisional Tak Dapat Gantikan Peran Vaksin
JAKARTA, SIMBUR – Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Prof Ali Gufron Mukti MSc PhD menjelaskan, dalam proses penemuan obat, terutama obat untuk penanganan Covid-19, membutuhkan proses yang panjang dan terdapat beragam prosedur yang harus dilaksanakan.
“Menemukan sebuah obat diperlukan proses yang sangat panjang karena menyangkut keamanan hidup masyarakat. Obat yang salah akan bisa menjadi racun dan berbahaya,” ujar Ali dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Kamis (6/8).
Proses menemukan obat juga diawali dengan penelitian yang memiliki berbagai tahapan agar aman untuk diimplikasikan kepada masyarakat. Ali juga mengungkapkan bahwa proses pertama dalam melakukan suatu penelitian adalah presentasi kepada kolega agar hasil penelitian bisa didiskusikan bersama mengenai kelayakannya.
“Biasanya orang melakukan penelitian sebelumnya membuat proposal terlebih dahulu. Selanjutnya proposal tersebut harus lulus dalam uji etika kelayakan yang diuji oleh Komite Etik. Jadi tidak bisa langsung mengklaim menemukan obat. Harus ada prosedur yang dijalankan,” ujarnya.
Selanjutnya, Ali menginformasikan bahwa pemerintah terbuka dan mengapresiasi kepada siapa saja yang ingin ikut berpartisipasi dalam penemuan obat Covid-19 di Indonesia. Pemerintah akan memfasilitasi serta mendukung segala penelitian dalam penemuan obat Covid-19 asal sesuai dengan koridor dan etika yang ada.
Selain itu, usaha memutus penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan berbagai inovasi yang telah banyak tercipta. Menurut keterangan dari Ali, peneliti dan dosen di Indonesia telah menghasilkan lebih dari 60 inovasi. “Berbagai inovasi selama 4 bulan terakhir telah dihasilkan. Seperti robot perawat, rapid test kit dan lain sebagainya. Bahkan PCR yang biasanya kita impor, sekarang tidak. Peneliti Indonesia telah membuatnya. Ada juga mobile laboratory.dimana laboratorium bisa menghampiri masyarakat. Itu juga inovasi yang dibuat oleh anak bangsa. Terakhir adalah ventilator canggih yang dibuat oleh UGM, yang kalau kita impor itu bisa miliaran tapi ini hanya 450 juta,” tutupnya.
Di tengah upaya itu, penelitian obat tradisional juga dilakukan berbagai pihak untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 ini. Sebelumnya, Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu mengatakan bahwa obat satu-satunya adalah anti-virus berupa vaksin, yang mana masih dalam proses penelitian hingga saat ini. Oleh karena itu, penggunaan obat tradisional tidak dapat menyembuhkan Covid-19.
“Jamu (obat tradisional) ini adalah untuk komorbit dari Covid-19, artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (5/8) lalu.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional terdiri dari tiga kategori yaitu jamu, obat herbal terstandarisasi dan fitofarmaka. Obat-obat tersebut juga harus memenuhi syarat seperti tidak menimbulkan efek samping dan tidak mengganggu fungsi hati ataupun ginjal.
Mengenai kegiatan mencampur ramuan-ramuan jamu atau oplosan, Badan Litbang Kesehatan Kemenkes sudah mengeluarkan daftar ramuan jamu yang dapat dikonsumsi secara langsung sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan.
Akhmad Saikhu juga mengimbau masyarakat yang memang biasa mengonsumsi jamu, supaya tetap meneruskan pengonsumsian selama jamu tersebut dapat meningkatkan daya tahan tubuh atau meringankan gejala penyakit. “Untuk masa-masa Covid-19 ini, justru ditingkatkan saja takarannya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Togi Junuce Hutadjulu selaku Direktur Standarisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga bertugas untuk memastikan kelayakan obat tradisional. Dalam artian bahwa obat tradisional harus memenuhi persyaratan aspek khasiat, keamanan dan kualitas.
“Pengembangan vaksin sekarang sedang berjalan, dan BPOM mengawal untuk memastikan bahwa obat ini nantinya akan aman digunakan dalam rangka pencegahan ataupun treatment dalam Covid-19,” ucapnya mengenai pengawasan terhadap pengembangan vaksin.
Selanjutnya Togi juga menjabarkan prosedur pembuatan obat yang juga dilakukan pada situasi pandemi Covid-19, pertama adalah proses penelitian guna mencari molekul yang potensial untuk digunakan. Setelah mendapatkan molekul, dilakukanlah uji laboratorium untuk menetapkan karakterisasi serta spesifikasinya. “Kemudian kalau sudah kelihatan ada potensi untuk manfaat dan keamanannya, itu akan pindah ke uji praklinis,” lanjutnya.
Uji praklinis dilakukan pada hewan untuk membuktikan keamanan obat tersebut, sehingga dapat dilanjutkan ke uji klinis. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga fase dalam uji klinis. Fase satu adalah untuk memastikan keamanan. Fase dua adalah untuk memastikan efektivitas. Fase tiga adalah untuk mengonfirmasi keamanan dan khasiat obat tersebut.
Terkait obat tradisional yang tersebar di pasaran, Togi menegaskan bahwa obat tersebut juga harus mendapatkan izin dari BPOM. Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan pada kemasan, label, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Apabila masih terdapat keraguan terhadap suatu produk, masyarakat dapat menghubungi contact center BPOM.
Mengenai pengembangan vaksin, ia menyampaikan bahwa uji klinis akan dilakukan pada kurang lebih 1.620 subjek di pertengahan bulan Agustus ini. “Yang melakukan adalah Universitas Padjadjaran, Fakultas Kedokteran. Ini merupakan kerja sama antara Biofarma,” imbuh Togi.
Biofarma diperkirakan akan mengajukan izin edar vaksin di bulan Januari 2021, dan diharapkan persetujuan tersebut dapat dikeluarkan pada Februari 2021. Terakhir, Togi meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap klaim dalam suatu produk, baik obat modern maupun obat tradisional, khususnya di situasi pandemi Covid-19 ini. (red)



